Siram Bensin, Tangan Wakapolres Bintan Hampir Terbakar saat Musnahkan Ganja

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 30 Oktober 2019 | 02:05 WIB
Siram Bensin, Tangan Wakapolres Bintan Hampir Terbakar saat Musnahkan Ganja
Pemusnahan narkoba di Mapolres Bintan. (Ary/Batamnews)

Suara.com - Polres Bintan dan Kejari Bintan melakukan pemusnahan ganja seberat 2,9 kilogram di Mako Polres Bintan, Selasa (29/10/2019). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Wakapolres Bintan, Kompol Dandung Putut Wibowo memimpin langsung pemusnahan ganja tersebut. Setelah tiga paket ganja itu dimasukan ke dalam ember kaleng bekas, salah satu anggota Satresnarkoba membakar kertas bekas agar api membesar sehingga ganja itu juga dapat dengan mudah terbakar.

Kemudian Wakapolres Bintan berinisiatif untuk menyiramkan bensin yang berada di dalam botol ke ember kaleng tersebut. Akibatnya api langsung menyambar bensin beserta botolnya hingga membakar sarung tangan karet yang digunakan wakapolres.

Bahkan kobaran api yang semakin besar itu nyaris membakar meja yang digunakan untuk konfrensi pers dan plafon halaman depan Mako Polres Bintan.

Proses pemusnahan ganja disaksikan oleh tersangka dan penasehat hukumnya. Beruntung situasi bisa dikendalikan.

Sementara Dandung mengatakan ganja tersebut didapat dari hasil penangkapan Rudi Hartanto (36) di wilayah Wacopek Bintan Timur (Binim) 8 Oktober lalu. Terdiri dari 3 paket besar yang beratnya masing-masing seberat 1 kilogram.

Pemusnahan barang bukti ganja ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap tersangka Rudi Hartanto. Sebagian kecil sudah disisihkan untuk proses peradilan.

“Tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2008 lalu dan bebas pada tahun 2010 lalu,” ujar Dadang seperti diberitakan batamnews.co.id - jaringan Suara.com.

Pelaku, kata Dandung, membawa ganja dari Lhokseumawe Aceh. Dia merupakan pemain tunggal dan perjalanan terakhirnya dia membawa 10 kilogram ganja menggunakan Kapal PT Pelni ke Batam. Sebanyak 7 Kilogram sudah diedarkan di Batam dan 3 Kilogramnya akan diedarkan di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.

baca juga

Dari mengedarkan ganja tersebut, per kilogramnya tersangka mendapatkan untung sebesar Rp 1 juta. Sedangkan modal membeli ganja Rp 3,5 juta perkilogramnya. Sehingga dijual di Kepri sebesar Rp 4,5 juta per Kg.

"Tersangka diamankan berkat kerja keras Tim Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkoba jenis ganja ini," kata Dadang.

Dalam kasu ini tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Pelaku sudah pernah dipenjara karena kasus yang sama. Maka jeratan hukumnya lebih tinggi lagi yaitu hukuman penjara seumur hidup," ucapnya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional

Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional

Jatim | Selasa, 09 April 2019 | 10:47 WIB

11 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Jakarta Utara

11 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Jakarta Utara

Foto | Rabu, 16 Januari 2019 | 13:05 WIB

Mantap! BNN Musnahkan 114 kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

Mantap! BNN Musnahkan 114 kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

Foto | Kamis, 27 September 2018 | 13:49 WIB

Sandiaga Tak Akan Kompromi dalam Perang Melawan Narkoba

Sandiaga Tak Akan Kompromi dalam Perang Melawan Narkoba

News | Sabtu, 07 April 2018 | 13:55 WIB

Terkini

Drama Honour, Antara Reputasi Profesional dan Masa Lalu yang Belum Usai

Drama Honour, Antara Reputasi Profesional dan Masa Lalu yang Belum Usai

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 09:30 WIB

Kenapa Purbaya Diganti? Pengamat Soroti Gaya Komunikasi Blak-Blakan dan Efek Politiknya

Kenapa Purbaya Diganti? Pengamat Soroti Gaya Komunikasi Blak-Blakan dan Efek Politiknya

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:28 WIB

Gol Erling Haaland Dipastikan Offside, Kemenangan Manchester City Dibatalkan?

Gol Erling Haaland Dipastikan Offside, Kemenangan Manchester City Dibatalkan?

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 09:27 WIB

Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani

Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani

Bali | Selasa, 15 September 2026 | 09:25 WIB

Sentimen Pergantian Purbaya Hanya Sebentar, IHSG Langsung Anjlok ke 6.400

Sentimen Pergantian Purbaya Hanya Sebentar, IHSG Langsung Anjlok ke 6.400

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:24 WIB

Militer AS Tuding Garda Revolusi Iran Serang Kapal Supertanker dengan Rudal dan Drone

Militer AS Tuding Garda Revolusi Iran Serang Kapal Supertanker dengan Rudal dan Drone

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:18 WIB

Jelang Peluncuran Rabu, REDMI Note 17 Pro Max 5G Pamer Ketahanan Air hingga 72 Jam

Jelang Peluncuran Rabu, REDMI Note 17 Pro Max 5G Pamer Ketahanan Air hingga 72 Jam

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 09:15 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Baru Suahasil Jamin Kemenkeu Lebih Solid

Gantikan Purbaya, Menkeu Baru Suahasil Jamin Kemenkeu Lebih Solid

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:13 WIB

Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini

Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini

Bekaci | Selasa, 15 September 2026 | 09:13 WIB

Gol Offside Haaland Disahkan Manchester United Dicurangi, Wasit VAR Dibebastugaskan

Gol Offside Haaland Disahkan Manchester United Dicurangi, Wasit VAR Dibebastugaskan

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 09:09 WIB

×