Liburan ke Pulau Seribu, 6 Kapal Cepat Siap Antar Wisatawan

Fabiola Febrinastri

Senin, 04 November 2019 | 08:20 WIB
Liburan ke Pulau Seribu, 6 Kapal Cepat Siap Antar Wisatawan
Ilustrasi wisata Kepulauan Seribu. (Dok : Pemrov DKI)

Suara.com - Jika ingin liburan ke Pulau Seribu, kini sejumlah pilihan kapal bisa Anda pilih. Sebanyak enam kapal cepat milik Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan (UP APK) Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah disediakan bagi wisatawan yang ingin melancong ke sana.

Fasilitas ini merupakan bagian dari kemudahan transportasi yang disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam rangka meningkatkan kunjungan wisata ke Kepulauan Seribu.

Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan (UP APK) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, M Faris Budiman mengatakan, enam kapal cepat baru tersebut merupakan pengadaan tahun 2018, dan baru dioperasikan tahun ini. Keenam kapal itu adalah KM Indra, KM Kemala, KM Samudra Biru, KM Chabing Nusantara, KM Dewandra dan KM Bathara.

"Kapal cepat milik Dishub DKI Jakarta siap melayani penumpan ke semua pulau permukiman, termasuk pulau terluar di wilayah DKI Jakarta yaitu Pulau Sebira," ujar Faris, beberapa waktu lalu.

Sejumlah kapal tersebut melayani sejumlah rute pula. Tiga kapal untuk rute Muara Angke - Pulau Untung Jawa - Pulau Pari - Pulau Pramuka - Pulau Tidung dengan harga tiket Rp 40 ribu per orang, ditambah peron Rp 2 ribu dan asuransi Rp 2 ribu.

Selanjutnya, dua kapal untuk rute Muara Angke - Pulau Lancang - Pulau Payung - Pulau Tidung, dengan harga tiket sebesar Rp 50 ribu per orang, ditambah peron Rp 2 ribu dan asuransi Rp 2 ribu, kemudian rute Kali Adem - Pulau Kelapa - Pulau Sebira dengan tarif Rp 70 ribu per orang, berikut peron Rp 2 ribu dan asuransi Rp 2 ribu.

Jangan khawatir soal kenyamanan, sebab kapal-kapal ini memiliki fasilitas lengkap yang bisa digunakan, seperti toilet, TV, AC, kursi sesuai tiket pemesanan, sistem keamanan, serta akses disabilitas.

Untuk melengkapi kemudahan transportasi di sekitar Kepulauan Seribu, Pemprov DKI juga menyediakan enam kapal feeder. "Masih ada enam kapal cepat lainnya yaitu KM Kerapu I-VI yang difungsikan sebagai feeder melayani antar pulau bagi warga Kepulauan Seribu," tambah Faris.

Keenam kapal feeder itu biasanya digunakan oleh para pekerja dan melayani kebutuhan mereka antar pulau, yaitu dari Pulau Tidung ke Pulau Pramuka dan dari Pulau Kelapa ke Pulau Pramuka atau sebaliknya, dengan tarif Rp 40 ribu per orang.

baca juga

Sepanjang perjalanan menuju pulau tujuan, wisatawan pastinya akan disuguhi pemandangan laut yang menakjubkan. Perjalanan selama 2,5 jam tak akan terasa membosankan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berburu Cinta di Pohon Jodoh Kepulauan Seribu

Berburu Cinta di Pohon Jodoh Kepulauan Seribu

News | Senin, 04 November 2019 | 08:02 WIB

Asyik, UMP DKI Jakarta 2020 Naik Jadi Rp 4,2 Juta

Asyik, UMP DKI Jakarta 2020 Naik Jadi Rp 4,2 Juta

Foto | Sabtu, 02 November 2019 | 17:30 WIB

Gubernur Anies Janji akan Tambah Bus Listrik nan Ramah Lingkungan

Gubernur Anies Janji akan Tambah Bus Listrik nan Ramah Lingkungan

News | Jum'at, 01 November 2019 | 18:45 WIB

Ayo Cegah Polusi Udara Ibu Kota Lewat Kepedulian Bersama

Ayo Cegah Polusi Udara Ibu Kota Lewat Kepedulian Bersama

News | Jum'at, 01 November 2019 | 18:25 WIB

Sesuai Instruksi Gubernur, Pemprov DKI Perketat Uji Emisi Kendaraan Umum

Sesuai Instruksi Gubernur, Pemprov DKI Perketat Uji Emisi Kendaraan Umum

News | Jum'at, 01 November 2019 | 18:09 WIB

Tertarik Program Rumah DP Rp 0? Ini Syaratnya

Tertarik Program Rumah DP Rp 0? Ini Syaratnya

News | Kamis, 31 Oktober 2019 | 19:00 WIB

Terkini

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

×