Jokowi Kalah di MA! Dokter Spesialis Wajib ke Pelosok adalah Kerja Paksa

Reza Gunadha

Senin, 04 November 2019 | 14:48 WIB
Jokowi Kalah di MA! Dokter Spesialis Wajib ke Pelosok adalah Kerja Paksa
Presiden Jokowi. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Mahkamah Agung mencoret kebijakan Presiden Jokowi yang mengharuskan dokter-dokter spesialis berpraktik ke pelosok negeri.

Sebab, MA menilai kebijakan tersebut adalah bagian dari kerja paksa yang dilarang oleh undang-undang.

Seperti diberitakan DW Indonesia, Senin (4/11/2019), MA mencoret kebijakan Presiden Jokowi tersebut.

Dengan demikian, Jokowi harus menerbitkan peraturan presiden baru, yang berisi tak mewajibkan dokter spesialis berdinas hingga pelosok Papua, melainkan tergantung kesukarelaan sang dokter.

Keputusan MA menganulis Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis itu beriringan dengan diketoknya putusan Judicial Review Nomor 62 P/HUM/2018.

Dalam putusannya, MA menilai wajib kerja adalah kerja paksa yang dilarang oleh UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.

Sebagai respons putusan MA tersebut, Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.

"Pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis rumah sakit," demikian bunyi pertimbangan Perpres 31/2019 tersebut.

Untuk diketahui, dalam perpres sebelumnya, para dokter spesialis diwajibkan mau ditempatkan di daerah-daerah terpencil. Tapi kekinian, kewajiban itu kekinian menjadi status sukarela.

baca juga

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 16 ayat 2 Perpres 31/2019:

Peserta penempatan dokter spesialis ditempatkan RS milik Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan b dapat berupa:

(1) RS daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.

(2) RS rujukan regional; atau

(3) RS rujukan provinsi yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara ayat 2:

Yang diutamakan adalah spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedan, spesialis penyakit dalam, spesialis anastesi dan terapi intensif.

Sedangkan ayat 3:

"Dalam menempatkan jenis spesialisasi lainnya, menteri mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan spesialistik di masyarakat.”

Kronologi

Putusan MA itu bermula ketika Jokowi membuat Perpres Nomor 4/2017 yang mewajibkan dokter spesialis bekerja selama 1 tahun serta WKDS pada akhir masa studi.

Peraturan ini lantas digugat Dookter Ganis Irawan dan dikabulkan MA.

"Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis bertentangan dengan UU Noor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa," demikian pertimbangan MA seperti pada laman daringnya.

Bagi MA, pelaksanaan program WKDS semestinya dilaksanakan secara sukarela serta tanpa paksaan dan ancaman hukum atau sanksi.

Menurut MA, program itu dilakukan memakai sistem penghargaan, kesempatan pengembangan karier, dan dukungan kebijakan yang layak.

"Sehingga maksud pemerintah dalam menjalankan program WKDS dalam rangka pemerataan dokter spesialis guna peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesifik bisa terpenuhi dan dilakukan secara sukarela. Dengan begitu, tidak mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak seseorang dokter untuk dapat secara bebas memilih pekerjaan yang dikehendakinya," kata majelis kasasi yang diketuai Supandi dengan anggota Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono.

Dalam pertimbangannya juga MA menilai pemerintah seharusnya mendorong pemberdayaan putra-putri daerah masing-masing untuk menjadi dokter-dokter spesialis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Disebut New Orba, Menteri Yasonna Ogah Komentar

Jokowi Disebut New Orba, Menteri Yasonna Ogah Komentar

News | Senin, 04 November 2019 | 13:23 WIB

Dewas KPK Mau Dibentuk, DPR Ingin Jokowi Tunjuk dari Parpol dan Kepolisian

Dewas KPK Mau Dibentuk, DPR Ingin Jokowi Tunjuk dari Parpol dan Kepolisian

News | Senin, 04 November 2019 | 12:25 WIB

Terkuak, Admin Mesti Lapor Jokowi Sebelum Unggah Kegiatan di Medsos

Terkuak, Admin Mesti Lapor Jokowi Sebelum Unggah Kegiatan di Medsos

News | Senin, 04 November 2019 | 11:16 WIB

Tak Diduga! Jokowi Rajin Baca Direct Message dari Warganet, Bahkan Dicatat

Tak Diduga! Jokowi Rajin Baca Direct Message dari Warganet, Bahkan Dicatat

News | Senin, 04 November 2019 | 10:14 WIB

Jokowi Sebut RCEP akan Membawa Kerjasama yang Saling Menguntungkan

Jokowi Sebut RCEP akan Membawa Kerjasama yang Saling Menguntungkan

News | Senin, 04 November 2019 | 00:03 WIB

Sosiolog Sebut Ekonomi Ekstraktif Jokowi Sama Seperti Kebijakan Orde Baru

Sosiolog Sebut Ekonomi Ekstraktif Jokowi Sama Seperti Kebijakan Orde Baru

News | Minggu, 03 November 2019 | 19:54 WIB

Terkini

Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru

Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:13 WIB

Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?

Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:08 WIB

Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional

Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:06 WIB

Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake

Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:53 WIB

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:51 WIB

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:32 WIB

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:22 WIB

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:19 WIB

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:18 WIB

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:12 WIB

×