Gugatan Pra Peradilan PT KDH yang Langgar Aturan Ketenagakerjaan Ditolak

Kamis, 07 November 2019 | 11:33 WIB
Gugatan Pra Peradilan PT KDH yang Langgar Aturan Ketenagakerjaan Ditolak
Penetapan gugatan pra peradilan di ruang sidang Cakra, PN TBK, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (6/11/2019). (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS, dan pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan tanggungjawabnya kepada BPJS," ujar Herlambang, saat membacakan dakwaan di persidangan.

Hadir dalam sidang pra peradilan diantaranya, Bambang Adi Imambrojo, Kabag Penyuluhan Informasi dan Advokasi Hukum dan Totok, Biro Hukum Kemnaker; dan Kabid Pengawasan Dinas Provinsi Kepri, Mahlan.

Sidang pidana lanjutan perkara ini akan kembali digelar pada Selasa (12/11/2019) mendatang dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum kedua terdakwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI