Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengaku bakal ikut naik angkutan umum tiap Rabu. Pramono tak ingin dianggap hanya sekadar memberi instruksi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk naik transportasi umum dari balik meja, melainkan juga mencontohkan.
Hal ini sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur soal kewajiban ASN Pemprov DKI untuk naik angkutan umum tiap hari Rabu.
"Karena saya yang merupakan bagian dari keputusan itu, apalagi besok ada rapat dengar pendapat di DPR, saya ingin memulai pagi saya besok dari rumah dinas naik transportasi umum ke acara yang pertama," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Ia menekankan, perubahan kebiasaan ini tak bisa hanya dimulai dari bawah. Menurutnya, seorang pemimpin harus memberikan contoh nyata agar kebijakan tak berhenti sebatas kertas.
"Apapun kebijakan dibuat, kalau tidak dijalankan percuma dan kalau tidak diberi contoh oleh pemimpinnya sendiri percuma. Maka saya besok akan memulai, saya dan Bang Doel juga akan memulai dari tempat masing-masing," ungkapnya.
Namun begitu, Pramono mengakui ada tantangan tersendiri dalam menerapkan kebijakan ini, terutama dari sisi akses.
Politikus PDIP itu menyebut jalur transportasi umum dari rumah dinas gubernur di Jalan Taman Suropati, Menteng, menuju Balai Kota belum sepenuhnya terhubung.
"Ini merupakan semangat kita untuk memulai menggunakan transportasi umum. Yang menjadi persoalan adalah saya sendiri. Karena sekarang saya tinggal di Taman Suropati 7, kalau mau ke Balai Kota naik transportasi umumnya kan enggak ada," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, mewajibkan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.
Baca Juga: 24 Tahun Jadi Honorer, Kakek Ini Resmi Jadi ASN, Tahun Depan Langsung Pensiun
Mereka kini tak diperkenankan menaiki kendaraan pribadi pada satu hari itu.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.

Instruksi tersebut diteken pada 23 April 2025 dan mulai diberlakukan pada pekan ini. Setiap ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi publik saat berangkat kerja, melaksanakan tugas dinas, hingga pulang ke rumah.
"Jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler, dan Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai," ujar Pramono dalam Ingub itu, dilihat Senin (28/4/2025).
Dari moda transportasi tersebut, tidak disebutkan ojek online atau ojol dalam ingub.
Dalam aturan tersebut, kepala perangkat daerah diberikan tanggung jawab sebagai pengawas implementasi kebijakan ini. Mereka diminta memastikan seluruh ASN di unitnya mematuhi kewajiban ini setiap pekan.