Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI, Komisi I DPR: Sah-sah Saja

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Kamis, 07 November 2019 | 14:03 WIB
Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI, Komisi I DPR: Sah-sah Saja
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers atas insiden penusukan Menkopolhukam (Suara.com/Novian)

Suara.com - Ketua Komisi I Meutya Hafid menilai tidak ada yang salah dari keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima dalam strutur TNI.

Meutya mengatakan hal tersebut sah dan tidak perlu kemudian menunggu persetujuan DPR karena merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.

“Sah sah saja. Pada dasarnya, posisi Wakil Panglima TNI merupakan kebutuhan untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TNI,” kata Meutya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Politikus Partai Golkar itu menilai adanya jabatan wakil Panglima TNI bakal membantu tugas Panglima TNI yang diketahui menaungi tiga matra, yakni TNI AD, TNI AU, dan TNI AL. Nantinya Wakil Panglima, lanjut Meutya, bisa menggantikan Panglima dalam keadaan situasional dengan menjadi pelaksana harian.

"Selain itu, TNI memiliki kekuatan personel yang begitu besar wajar perlu pelaksana tugas harian ketika Panglima TNI berhalangan hadir, apalagi Panglima TNI juga perlu mendampingi Presiden dalam berbagai tugas dalam maupun luar negeri,” tutur Meutya.

Ia berujar bahwa pengangkatan wakil Panglima TNI bukan merupakan barang baru. Jabatan yang sama juga pernah diusulkan saat kepemimpinan TNI berada di bawah Jenderal Purn Moeldoko semasa menjadi Panglima TNI.

“Sejak Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI sudah diusulkan. Namun Presiden terus menampung aspirasi dan menyesuaikan kebutuhan TNI, hingga Perpres keluar,” katanya.

Diketahui, keputusan Jokowi mengangkat Wakil Panglima TNI tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Pasal 13 Ayat (1) yang menyebut unsur pimpinan TNI terdiri dari Panglima dan Wakil Panglima.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dihapus Gus Dur, Jokowi Hidupkan Lagi Posisi Wakil Panglima TNI

Dihapus Gus Dur, Jokowi Hidupkan Lagi Posisi Wakil Panglima TNI

News | Kamis, 07 November 2019 | 13:56 WIB

Jokowi Sindir Paloh Peluk Sohibul Iman, Nasdem: Itu Bercanda daripada Baper

Jokowi Sindir Paloh Peluk Sohibul Iman, Nasdem: Itu Bercanda daripada Baper

News | Kamis, 07 November 2019 | 13:23 WIB

Bakal Punya Wakil di KSP, Moeldoko: Bisa dari Relawan hingga Ormas

Bakal Punya Wakil di KSP, Moeldoko: Bisa dari Relawan hingga Ormas

News | Kamis, 07 November 2019 | 12:54 WIB

Jokowi Singgung Paloh: Tidak Pernah Saya Dirangkul Seerat Sohibul Iman

Jokowi Singgung Paloh: Tidak Pernah Saya Dirangkul Seerat Sohibul Iman

News | Rabu, 06 November 2019 | 20:40 WIB

Terkini

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:09 WIB

×