Warga asing yang masih bersekolah ini disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Aniaya Satpam, Remaja Asal Selandia Baru Diciduk Polisi di Bali
Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 10 November 2019 | 06:55 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Bali Blackout, Istana Sampaikan Permohonan Maaf, Pastikan Pasokan Listrik Pulih Bertahap
02 Mei 2025 | 20:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI