Seminggu Pasca Vonis Bebas Sofyan Basir, Salinan Putusan Belum Diterima KPK

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Selasa, 12 November 2019 | 23:28 WIB
Seminggu Pasca Vonis Bebas Sofyan Basir, Salinan Putusan Belum Diterima KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menerima salinan putusan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basyir yang divonis bebas dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1, beberapa waktu lalu.

Padahal, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah ditetapkan pada Senin (4/11/2019). Sehingga, sudah lebih satu minggu salinan putusan belum diterima KPK.

"Tadi saya cek ke Jaksa Penuntut Umum, kami belum menerima salinan putusan secara lengkap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (12/11/2019) malam.

Menurut Febri, Jaksa KPK membutuhkan salinan putusan yang lengkap untuk mengajukan kasasi. Sementara, berdasarkan KUHAP, permohonan kasasi diajukan paling lambat 14 hari setelah putusan.

"Untuk pernyataan kasasi itu kan ada batas waktu 14 hari, jadi paling lambat sebelum 18 November. Tentu kami akan menyampaikan sikap kasasi itu secara resmi, sekaligus juga proses lebih lanjut adalah menyerahkan memori kasasinya," ujar Febri.

Menurut Febri, KPK membutuhkan salinan lengkap putusan Sofyan Basir untuk mengkaji lebih dalam pertimbangan-pertimbangan majelis hakim. Pertimbangan KPK, salah satunya mengenai pengetahuan Sofyan terkait suap yang terjadi antara Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan Bos Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

"Kami perlu mengidentifikasi lebih lanjut bahwa putusan bebas yang kemarin bukan bebas murni misalnya karena ada beberapa fakta yang tidak dipertimbangkan hakim dalam tahap pertama ini dan juga yang ditetapkan misalnya Majelis Hakim mengatakan Sofyan sebagai terdakwa tidak mengetahui suap antara Eni dan Kotjo. Ini yang akan kami uraikan di memori kasasi," kata Febri

Selanjutnya, mengenai sejumlah pertemuan Eni Saragih dan Sofyan dalam mengurus proyek PLTU Riau-1.

"Ini bisa dilihat dari bukti yang kami hadirkan juga yaitu BAP keterangan sofyan Basir sebelumnya, meskipun itu dicabut dan berkesuaian kami nilai dengan keterangan Eni Saragih. Poin berikutnya adalah rapat-rapat tersebut kami duga ditujukan untuk mempercepat proses penanganan hingga penandatanganan proyek PLTU Riau-1. Dan inilah yang dituju sebenarnya. Kepentingan yang dituju oleh Eni untuk mengurusi kepentingan kotjo demi proyek itu," tutur Febri.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perjalanan Kasus Korupsi Sofyan Basir sampai Divonis Bebas

Perjalanan Kasus Korupsi Sofyan Basir sampai Divonis Bebas

News | Rabu, 06 November 2019 | 18:48 WIB

Komisi Yudisial Sudah Evaluasi Hasil Putusan Bebas Sofyan Basir, Hasilnya?

Komisi Yudisial Sudah Evaluasi Hasil Putusan Bebas Sofyan Basir, Hasilnya?

News | Rabu, 06 November 2019 | 11:43 WIB

Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Banyak Poin Tak Dipertimbangkan Hakim

Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Banyak Poin Tak Dipertimbangkan Hakim

News | Rabu, 06 November 2019 | 10:35 WIB

Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Siapkan Berkas Ajukan Kasasi

Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Siapkan Berkas Ajukan Kasasi

News | Selasa, 05 November 2019 | 22:59 WIB

Sofyan Basir Divonis Bebas, Jokowi Hormati Putusan Hakim

Sofyan Basir Divonis Bebas, Jokowi Hormati Putusan Hakim

News | Selasa, 05 November 2019 | 18:35 WIB

Terkini

Chelsea vs AC Milan di GBK, Erick Thohir Nantikan Duel Man United Kontra Persija, PSG Lawan Persib

Chelsea vs AC Milan di GBK, Erick Thohir Nantikan Duel Man United Kontra Persija, PSG Lawan Persib

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:03 WIB

Kasus Dokter Magang Tewas, Menkes Soroti Krisis Kejiwaan di Balik Pendidikan Medis

Kasus Dokter Magang Tewas, Menkes Soroti Krisis Kejiwaan di Balik Pendidikan Medis

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:02 WIB

Adolescence: Drama Kriminal yang Membongkar Sisi Gelap Remaja dan Internet

Adolescence: Drama Kriminal yang Membongkar Sisi Gelap Remaja dan Internet

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:00 WIB

Beralih ke Motor Listrik: Adu Biaya Perawatan vs Motor Matic, Siapa yang Paling Bikin Dompet Happy?

Beralih ke Motor Listrik: Adu Biaya Perawatan vs Motor Matic, Siapa yang Paling Bikin Dompet Happy?

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:00 WIB

Viral Bendera Merah Putih Terpasang Setengah Tiang Jelang HUT RI di Tasikmalaya, Ini Faktanya

Viral Bendera Merah Putih Terpasang Setengah Tiang Jelang HUT RI di Tasikmalaya, Ini Faktanya

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:00 WIB

Anak Tak Menoleh Saat Dipanggil, Kapan Orang Tua Perlu Curiga Gangguan Pendengaran?

Anak Tak Menoleh Saat Dipanggil, Kapan Orang Tua Perlu Curiga Gangguan Pendengaran?

Health | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:58 WIB

5 Lipstik Nude untuk Kulit Sawo Matang, Hasil Akhir Matte hingga Satin

5 Lipstik Nude untuk Kulit Sawo Matang, Hasil Akhir Matte hingga Satin

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:56 WIB

Bupati Pemalang Kena OTT, Dede Yusuf Ungkap 'Lingkaran Setan' Korupsi Kepala Daerah

Bupati Pemalang Kena OTT, Dede Yusuf Ungkap 'Lingkaran Setan' Korupsi Kepala Daerah

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:55 WIB

Kesepakatan Dagang RI-AS Digugat, Todung Mulya Lubis Sebut Peran Kemlu Kini Sangat Minim

Kesepakatan Dagang RI-AS Digugat, Todung Mulya Lubis Sebut Peran Kemlu Kini Sangat Minim

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:53 WIB

Kepercayaan Igor Tolic Dibayar Tuntas, Pemain Muda Persib Tampil Tanpa Rasa Takut

Kepercayaan Igor Tolic Dibayar Tuntas, Pemain Muda Persib Tampil Tanpa Rasa Takut

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:53 WIB

×