Perjalanan Kasus Korupsi Sofyan Basir sampai Divonis Bebas

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 06 November 2019 | 18:48 WIB
Perjalanan Kasus Korupsi Sofyan Basir sampai Divonis Bebas
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Senin (4/11). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan awal perkara kasus menjerat Eks Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Hingga akhirnya Majelis Hakim pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, memvonis bebas Sofyan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut penyidik KPK awal mula KPK mulai membongkar kasus PLTU Riau-1 tersebut dengan penetapan Sofyan berstatus tersangka pada 23 April 2019. Hasil pengembangan persidangan tiga terpidana Eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, Bos Blackgold Natural Resource, dan eks Menteri Sosial Idrus Marham.

Sedangkan, Samin Tan pemilik PT. Borneo Lumbung Energi masih berstatus tersangka. Namun hingga kini masih belum dilakukan penahanan.

Menurut Febri, penyidik KPK telah berhati - hati dalam menentukan status tersangka Sofyan Basir.

"Perkara ini bukan tiba-tiba ada ketika KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Ini dilakukan dengan sangat hati - hati," kata Febri dikonfirmasi, Rabu (6/11/2019).

Febri mengatakan dugaan keterlibatan Sofyan ini didalami pasca KPK melakukan OTT pada 13 Juli 2018 tahun lalu.

"Atas dasar bukti-bukti tersebut dan diperkuat dengan keterangan ahli yang kami dapatkan sebelum penetapan tersangka Sofyan, maka KPK memproses Sofyan di penyidikan hingga membuktikan seluruh rangkaian perbuatan di persidangan," ujar Febri

KPK pun meyakini bukti yang kami hadirkan di persidangan kuat. Dalam dakwaan Sofyan pun membantu Eni dalam tindak pidana korupsi bersama Kotjo dan Idrus Marham.

"Padahal terdakwa (Sofyan) mengetahui Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johanes Budisutrisno Kotjo," ujar Febri

Oleh karena itu, KPK menerapkan Pasal suap yang dihubungkan dengan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 56 ke-2 KUHP. Di mana Pasal 56 ke-2 KUHP mengatur dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Kemudian, untuk pasal pemenuhan 15 Undang-undang Tipikor atau Pasal 56 ke-2 KUHP ini tidaklah mensyaratkan pihak yang membantu harus mendapatkan keuntungan langsung.

"Dari bukti yang ada, KPK memandang peran terdakwa (Sofyan) sangat penting," ungkap Febri

Dalam persidangan sebelumnya, Johannes Kotjo bahwa terbukti memberikan suap dalam perkara proyek PLTU Riau-1.

"Bahwa jika tanpa bantuan terdakwa (Sofyan) selaku Dirut PLN maka keinginannya untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 tidak akan terlaksana," ujar Febri

Sebagaimana sudah diproses di persidangan sebelumnya, pokok perkara kasus suap ini adalah untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 antara PT. PJBI dengan BNR, Ltd. Dan CHEC.

"Karena bantuan terdakwa juga Eni M. Saragih dan Idrus Marham menerima suap Rp 4,75 Miliar dari Johanes B. Kotjo," kata Febri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dewan Pengawas KPK Harus Punya Kredibilitas dan Paham Hukum

Dewan Pengawas KPK Harus Punya Kredibilitas dan Paham Hukum

DPR | Rabu, 06 November 2019 | 14:00 WIB

Ahok Masuk Dewan Pengawas KPK? Jokowi Kasih Bocoran

Ahok Masuk Dewan Pengawas KPK? Jokowi Kasih Bocoran

News | Rabu, 06 November 2019 | 16:34 WIB

Eks Anggota DPR Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara

Eks Anggota DPR Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara

News | Rabu, 06 November 2019 | 13:38 WIB

Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Cekal Anggota DPRD Sumut Akbar Buchari

Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Cekal Anggota DPRD Sumut Akbar Buchari

News | Rabu, 06 November 2019 | 12:08 WIB

Terkini

Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:09 WIB

Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas

Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:59 WIB

Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres

Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman

Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:16 WIB

Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!

Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:05 WIB

Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran

Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:57 WIB

Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran

Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:39 WIB

Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran

Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:25 WIB

Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka

Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:14 WIB

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB