Perjalanan Kasus Korupsi Sofyan Basir sampai Divonis Bebas

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Rabu, 06 November 2019 | 18:48 WIB
Perjalanan Kasus Korupsi Sofyan Basir sampai Divonis Bebas
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Senin (4/11). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan awal perkara kasus menjerat Eks Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Hingga akhirnya Majelis Hakim pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, memvonis bebas Sofyan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut penyidik KPK awal mula KPK mulai membongkar kasus PLTU Riau-1 tersebut dengan penetapan Sofyan berstatus tersangka pada 23 April 2019. Hasil pengembangan persidangan tiga terpidana Eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, Bos Blackgold Natural Resource, dan eks Menteri Sosial Idrus Marham.

Sedangkan, Samin Tan pemilik PT. Borneo Lumbung Energi masih berstatus tersangka. Namun hingga kini masih belum dilakukan penahanan.

Menurut Febri, penyidik KPK telah berhati - hati dalam menentukan status tersangka Sofyan Basir.

"Perkara ini bukan tiba-tiba ada ketika KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Ini dilakukan dengan sangat hati - hati," kata Febri dikonfirmasi, Rabu (6/11/2019).

Febri mengatakan dugaan keterlibatan Sofyan ini didalami pasca KPK melakukan OTT pada 13 Juli 2018 tahun lalu.

"Atas dasar bukti-bukti tersebut dan diperkuat dengan keterangan ahli yang kami dapatkan sebelum penetapan tersangka Sofyan, maka KPK memproses Sofyan di penyidikan hingga membuktikan seluruh rangkaian perbuatan di persidangan," ujar Febri

KPK pun meyakini bukti yang kami hadirkan di persidangan kuat. Dalam dakwaan Sofyan pun membantu Eni dalam tindak pidana korupsi bersama Kotjo dan Idrus Marham.

"Padahal terdakwa (Sofyan) mengetahui Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johanes Budisutrisno Kotjo," ujar Febri

baca juga

Oleh karena itu, KPK menerapkan Pasal suap yang dihubungkan dengan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 56 ke-2 KUHP. Di mana Pasal 56 ke-2 KUHP mengatur dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Kemudian, untuk pasal pemenuhan 15 Undang-undang Tipikor atau Pasal 56 ke-2 KUHP ini tidaklah mensyaratkan pihak yang membantu harus mendapatkan keuntungan langsung.

"Dari bukti yang ada, KPK memandang peran terdakwa (Sofyan) sangat penting," ungkap Febri

Dalam persidangan sebelumnya, Johannes Kotjo bahwa terbukti memberikan suap dalam perkara proyek PLTU Riau-1.

"Bahwa jika tanpa bantuan terdakwa (Sofyan) selaku Dirut PLN maka keinginannya untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 tidak akan terlaksana," ujar Febri

Sebagaimana sudah diproses di persidangan sebelumnya, pokok perkara kasus suap ini adalah untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 antara PT. PJBI dengan BNR, Ltd. Dan CHEC.

"Karena bantuan terdakwa juga Eni M. Saragih dan Idrus Marham menerima suap Rp 4,75 Miliar dari Johanes B. Kotjo," kata Febri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dewan Pengawas KPK Harus Punya Kredibilitas dan Paham Hukum

Dewan Pengawas KPK Harus Punya Kredibilitas dan Paham Hukum

DPR | Rabu, 06 November 2019 | 14:00 WIB

Ahok Masuk Dewan Pengawas KPK? Jokowi Kasih Bocoran

Ahok Masuk Dewan Pengawas KPK? Jokowi Kasih Bocoran

News | Rabu, 06 November 2019 | 16:34 WIB

Eks Anggota DPR Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara

Eks Anggota DPR Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara

News | Rabu, 06 November 2019 | 13:38 WIB

Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Cekal Anggota DPRD Sumut Akbar Buchari

Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Cekal Anggota DPRD Sumut Akbar Buchari

News | Rabu, 06 November 2019 | 12:08 WIB

Terkini

Ditemukan di Bengkulu, Jenazah Sukarman Kru Kapal Jurnalis Hilang Diterbangkan ke Jakarta

Ditemukan di Bengkulu, Jenazah Sukarman Kru Kapal Jurnalis Hilang Diterbangkan ke Jakarta

News | Kamis, 24 September 2026 | 08:46 WIB

Kondisi Global Masih Suram, Bos BI Yakin Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,95,7 Persen

Kondisi Global Masih Suram, Bos BI Yakin Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,95,7 Persen

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 08:41 WIB

8 Tips Memilih Bedak Padat yang Cocok untuk Kulit Berminyak, Makeup Jadi Minim Longsor

8 Tips Memilih Bedak Padat yang Cocok untuk Kulit Berminyak, Makeup Jadi Minim Longsor

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 08:40 WIB

Harga Minyak Turun Drastis saat Donald Trump Ancam Hancurkan Iran

Harga Minyak Turun Drastis saat Donald Trump Ancam Hancurkan Iran

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 08:34 WIB

Masjid Megah Senilai Rp1 Triliun di Makassar Siap Dibuka untuk Umum

Masjid Megah Senilai Rp1 Triliun di Makassar Siap Dibuka untuk Umum

Sulsel | Kamis, 24 September 2026 | 08:27 WIB

Bank Indonesia Kucurkan Insentif KLM Rp461,2 Triliun, Kredit Perbankan Makin Kencang

Bank Indonesia Kucurkan Insentif KLM Rp461,2 Triliun, Kredit Perbankan Makin Kencang

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 08:22 WIB

50 Ribu Buruh Demo di Bundaran HI! Tuntut DPR Hentikan Outsourcing hingga Lindungi Ojol

50 Ribu Buruh Demo di Bundaran HI! Tuntut DPR Hentikan Outsourcing hingga Lindungi Ojol

News | Kamis, 24 September 2026 | 08:20 WIB

Grand Blue Dreaming Umumkan Season 4, Kehidupan Percintaan Iori Makin Rumit

Grand Blue Dreaming Umumkan Season 4, Kehidupan Percintaan Iori Makin Rumit

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 08:20 WIB

Agen OpenAI Retas Situs Pemerintah, Bobol Data Kesehatan Publik Australia

Agen OpenAI Retas Situs Pemerintah, Bobol Data Kesehatan Publik Australia

News | Kamis, 24 September 2026 | 08:12 WIB

5 Cara Menghilangkan Noda Kunyit di Blender, Kembali Bersih dan Anti Bau

5 Cara Menghilangkan Noda Kunyit di Blender, Kembali Bersih dan Anti Bau

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 08:10 WIB

×