Perjalanan Kasus Korupsi Sofyan Basir sampai Divonis Bebas

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Rabu, 06 November 2019 | 18:48 WIB
Perjalanan Kasus Korupsi Sofyan Basir sampai Divonis Bebas
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Senin (4/11). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan awal perkara kasus menjerat Eks Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Hingga akhirnya Majelis Hakim pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, memvonis bebas Sofyan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut penyidik KPK awal mula KPK mulai membongkar kasus PLTU Riau-1 tersebut dengan penetapan Sofyan berstatus tersangka pada 23 April 2019. Hasil pengembangan persidangan tiga terpidana Eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, Bos Blackgold Natural Resource, dan eks Menteri Sosial Idrus Marham.

Sedangkan, Samin Tan pemilik PT. Borneo Lumbung Energi masih berstatus tersangka. Namun hingga kini masih belum dilakukan penahanan.

Menurut Febri, penyidik KPK telah berhati - hati dalam menentukan status tersangka Sofyan Basir.

"Perkara ini bukan tiba-tiba ada ketika KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Ini dilakukan dengan sangat hati - hati," kata Febri dikonfirmasi, Rabu (6/11/2019).

Febri mengatakan dugaan keterlibatan Sofyan ini didalami pasca KPK melakukan OTT pada 13 Juli 2018 tahun lalu.

"Atas dasar bukti-bukti tersebut dan diperkuat dengan keterangan ahli yang kami dapatkan sebelum penetapan tersangka Sofyan, maka KPK memproses Sofyan di penyidikan hingga membuktikan seluruh rangkaian perbuatan di persidangan," ujar Febri

KPK pun meyakini bukti yang kami hadirkan di persidangan kuat. Dalam dakwaan Sofyan pun membantu Eni dalam tindak pidana korupsi bersama Kotjo dan Idrus Marham.

"Padahal terdakwa (Sofyan) mengetahui Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johanes Budisutrisno Kotjo," ujar Febri

baca juga

Oleh karena itu, KPK menerapkan Pasal suap yang dihubungkan dengan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 56 ke-2 KUHP. Di mana Pasal 56 ke-2 KUHP mengatur dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Kemudian, untuk pasal pemenuhan 15 Undang-undang Tipikor atau Pasal 56 ke-2 KUHP ini tidaklah mensyaratkan pihak yang membantu harus mendapatkan keuntungan langsung.

"Dari bukti yang ada, KPK memandang peran terdakwa (Sofyan) sangat penting," ungkap Febri

Dalam persidangan sebelumnya, Johannes Kotjo bahwa terbukti memberikan suap dalam perkara proyek PLTU Riau-1.

"Bahwa jika tanpa bantuan terdakwa (Sofyan) selaku Dirut PLN maka keinginannya untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 tidak akan terlaksana," ujar Febri

Sebagaimana sudah diproses di persidangan sebelumnya, pokok perkara kasus suap ini adalah untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 antara PT. PJBI dengan BNR, Ltd. Dan CHEC.

"Karena bantuan terdakwa juga Eni M. Saragih dan Idrus Marham menerima suap Rp 4,75 Miliar dari Johanes B. Kotjo," kata Febri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dewan Pengawas KPK Harus Punya Kredibilitas dan Paham Hukum

Dewan Pengawas KPK Harus Punya Kredibilitas dan Paham Hukum

DPR | Rabu, 06 November 2019 | 14:00 WIB

Ahok Masuk Dewan Pengawas KPK? Jokowi Kasih Bocoran

Ahok Masuk Dewan Pengawas KPK? Jokowi Kasih Bocoran

News | Rabu, 06 November 2019 | 16:34 WIB

Eks Anggota DPR Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara

Eks Anggota DPR Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara

News | Rabu, 06 November 2019 | 13:38 WIB

Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Cekal Anggota DPRD Sumut Akbar Buchari

Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Cekal Anggota DPRD Sumut Akbar Buchari

News | Rabu, 06 November 2019 | 12:08 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×