Array

Tewaskan 2 Orang, Sopir Sedan Penabrak Penyewa GrabWheels Ternyata Mabuk

Rabu, 13 November 2019 | 20:20 WIB
Tewaskan 2 Orang, Sopir Sedan Penabrak Penyewa GrabWheels Ternyata Mabuk
Grab Wheels adalah layanan sewa skuter listrik alias e-scooters untuk perjalanan jarak dekat. Layanan ini diluncurkan pertama kali di The Breeze, BSD, Tangerang pada 9 Mei 2019 yang lalu.

Suara.com - DH, sopir mobil sedan yang menabrak pengguna skuter listrik GrabWheels ternyata mabuk saat berkendara. Dalam kasus kecelakaan ini mengakibatkan dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) tewas.

Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan pihaknya telah melakukan tes alat tiup pada DH. Menurutnya, DH meminum alkohol di suatu lokasi sebelum terjadi insiden kecelakaan yang menelan dua korban jiwa.

"Tapi kalau dari hasil pemeriksaan alat tiupnya untuk mengetahui alkohol, memang dia meminum alkhohol, dipengaruhi alkhohol," ujar Fahri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/11/2019).

Meski demikian, Fahri menyebut belum mengetahui dampak dari alkohol itu pada konsentrasi DH dalam mengendarai mobil. Menurutnya ada beberapa faktor lain yang menjadi penyebab tragedi ini, seperti kecepatan berkendara DH.

"Tapi kalau konsentrasi kami masih dalami, kami pastikan," jelasnya.

Selain itu kepolisian, kata Fahri juga melakukan tes kandungan narkoba. Hasilnya DH disebut tidak terbukti menggunakan narkoba.

"Kalau dari hasil pemeriksaan urine, tidak dinyatakan positif narkoba," pungkasnya.

Sebelumnya, kejadian mobil sedan tabrak skuter berujung pada tewasnya dua orang bernama Wisnu dan Ammar. Keduanya sedang mengendarai skuter di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu. Sementara pihak keluarga Wisnu meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum.

Baca Juga: Tewas di Senayan, Polisi: Pengguna GrabWheels Bukan Korban Tabrak Lari

Kekinian, DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Penambrak pengguna Grabwheels dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI