Bikin Orang Tewas, Kenapa Penabrak Grabwhells Tak Ditahan Polisi?

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 14 November 2019 | 14:53 WIB
Bikin Orang Tewas, Kenapa Penabrak Grabwhells Tak Ditahan Polisi?
Pengguna layanan skuter listrik Grabwheels dari Grab di Jakarta, Minggu (29/9/2019). [Antara/Laily Rahmawaty]

Suara.com - Dalam beberapa waktu belakang, insiden kelalaian dalam berkendara terjadi di kawasan Jakarta. Bahkan, insiden tersebut menelan korban jiwa.

Termutkahir, dua penyewa skuter matik tewas tertabrak mobil di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Menengok ke belakang, seorang satpam juga tewas seusai mobil Nissan Grand Livina menyeruduk Apotek Senopati, Jakarta Selatan.

Namun, ada perbedaan dari muara penanganan dua kasus tersebut. Mahasiswi bernama Putri Kalingga Hermawan (21) harus ditahan setelah menabrak Apotek Senopati. Sementara, pengemudi berinisial DH tidak ditahan setelah menabrak dua penyewa Grabwheels.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar memberikan alasan terkait hal tersebut. Untuk kasus di Apotek Senopati, kasus tersebut ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan.

"Itu ditangani Satwil Jakarta Selatan, penyidiknya berbeda. Nah ini variasi perkaranya tentunya berbeda karena penyidik itu independen," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Kamis (14/11/2019).

Fahri berujar penyidik memunyai penilaian masing-masing dalam menangani kasus. Dalam insiden di Apotek Senopati, kata Fahri, mungkin penyidik memunyai pertimbangan lain untuk menahan Putri.

"Penyidik itu punya penilaian sendiri kalau yang kemarin yang Apotek Senopati kan ditangani Satwil Jaksel. Mungkin penyidik dari Satwil Jaksel menilai bahwa memang perlu ditahan. Ini berbeda ya," sambungnya.

Berbeda dengan Putri, DH tidak ditahan dan hanya wajib lapor dua kali dalam seminggu. Alasannya, penyidik menilai bahwa DH tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

"Ya itu pasti karena pertimbangan penyidik ya, kami menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tutup Fahri.

baca juga

Sebelumnya, kejadian mobil sedan tabrak skuter berujung pada tewasnya dua orang bernama Wisnu dan Ammar. Keduanya sedang mengendarai skuter di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu. Sementara pihak keluarga Wisnu meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum.

Kekinian, DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Penabrak pengguna Grabwheels dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara, sebuah mobil Nissan Grand Livina yang dikemudikan Putri Kalingga Hermawan alias PKH menghantam Apotek Senopati hingga menewaskan satpam bernama Asep Kamil yang tengah berjaga pada Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 03.30 WIB.

Belakangan, Putri bersama dua orang temannya - seorang pria dan wanita - disebut baru saja pulang dari sebuah bar di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan.

Terkait hal tersebut, Putri dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas kasus kecelakaan itu, Putri harus mendekam di penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Jadi Tersangka, Penabrak Penyewa Grabwheels Tidak Ditahan Polisi

Sudah Jadi Tersangka, Penabrak Penyewa Grabwheels Tidak Ditahan Polisi

News | Kamis, 14 November 2019 | 14:20 WIB

Grab Diminta Hentikan Penyewaan Grabwheels

Grab Diminta Hentikan Penyewaan Grabwheels

Tekno | Kamis, 14 November 2019 | 14:03 WIB

Soal JPO, Pengguna GrabWheels Tak Tertib Akan Dapat Peringatan

Soal JPO, Pengguna GrabWheels Tak Tertib Akan Dapat Peringatan

Otomotif | Kamis, 14 November 2019 | 14:00 WIB

Tuai Polemik, PDIP: Pemprov DKI Belum Siap Terima Skuter Listrik

Tuai Polemik, PDIP: Pemprov DKI Belum Siap Terima Skuter Listrik

News | Kamis, 14 November 2019 | 13:13 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB