Sudah Jadi Tersangka, Penabrak Penyewa Grabwheels Tidak Ditahan Polisi

Kamis, 14 November 2019 | 14:20 WIB
Sudah Jadi Tersangka, Penabrak Penyewa Grabwheels Tidak Ditahan Polisi
Ilustrasi pengguna skuter listrik. (Suara.com/Ditha)

Suara.com - Polisi hingga saat ini belum menahan sopir mobil sedan berinisial DH yang menabrak penyewa skuter listrik atau GrabWheels hingga tewas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Padahal, pria yang sudah menewaskan dua orang itu sudah menyandang status tersangka.

Meski tak ditahan, DH dikenakan wajib lapor. Dirinya wajib melapor ke polisi dua kali dalam seminggu.

"Wajib lapor, kalau tidak dilakukan penahanan itu tetap dilakukan wajib lapor. Seminggu dua kali," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Kamis (14/11/2019).

Faktor tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti menjadi alasan penyidik untuk tidak melakukan penahanan. Dalam hal ini, pihak kepolisian membantah melepas DH yang memang kedapatan mabuk saat berkendara.

"Bukan dilepas ya, tapi setelah kita BAP dan kita tetapkan sebagai tersangka, penyidik menilai bahwa tidak perlu dilakukan penahanan dikarenakan penyidik menilai bahwa tersangka, pertama tidak akan melarikan diri, yang kedua tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Fahri.

Fahri menyebut, DH tak konsentrasi saat berkendara karena pengaruh alkohol. Fakta tersebut diketahui setelah polisi menggali keterangan DH maupun saksi yang ada.

"Dari keterangan saksi, sebenarnya dia (DH) menilai mampu untuk mengendara. Tetapi dilihat dari kronologis, ada ketidakhati-hatian karena namanya menyalip kendaraan itu, apalagi di depan ada kendaraan," kata Fahri.

Diberitakan sebelumnya, kejadian mobil sedan tabrak skuter berujung pada tewasnya dua orang bernama Wisnu dan Ammar. Keduanya sedang mengendarai skuter di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu. Sementara pihak keluarga Wisnu meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum.

Baca Juga: Beda dengan Mahfud MD, Polisi: Pelaku Bom Polrestabes Medan Satu Orang

Kekinian, DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Penabrak pengguna Grabwheels dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI