"Apabila secara hukum, yang bersangkutan terbukti bagian dari aksi teror maka serta merta orang tersebut bukan lagi menjadi bagian dari Kementerian BUMN, hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini," kata Erick dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Cegah Radikal, DPR Minta Eselon II Urus Masjid di Kantor BUMN
Jum'at, 15 November 2019 | 11:40 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Workshop "UMKM Naik Kelas" Kementerian BUMN Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
27 April 2025 | 16:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI