Array

Ini Kronologi Dugaan Pembobolan Bank Oleh Oknum Satpol-PP DKI

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 18 November 2019 | 16:08 WIB
Ini Kronologi Dugaan Pembobolan Bank Oleh Oknum Satpol-PP DKI
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan kronologis dugaan kasus pembobolan Bank DKI oleh oknum anak buahnya. Namun dirinya menegaskan hal itu tidak berkaitan dengan pencucian uang dan korupsi.

"Kalau yang berkaitan dengan itu, pencucian uang, korupsi, itu tidak benar. Yang terjadi adalah salah satu anggota satpol PP itu statusnya Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang kontraknya tidak tetap. Non PNS (pegawai negeri sipil) . Statusnya saat ini sedang diperiksa Polda Metro Jaya terkait pengambilan uang di ATM bersama," kata Arifin sebagaimana dilansir Antara, Senin (18/11/2019).

Arifin menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapatkannya, oknum anak buahnya yang diketahui lebih dari 10 orang (diduga 12 orang) mengambil uang tersebut di ATM Bersama.

"Bukan ATM Bank DKI. ATM Bersama yang mana dia mengambilnya pertama dia salah pin. Yang kedua baru pinnya benar dan uangnya keluar, namun saldonya tidak berkurang. Lalu dia ambil lagi karena kan mungkin punya keingintahuan," ujarnya.

Kendati demikian, Arifin mengatakan pihaknya saat ini menunggu hasil pemeriksaan Polda Metro Jaya pada oknum Satpol PP yang berasal dari wilayah Jakarta Barat, Timur dan Selatan tersebut.

"Tetapi di internal kita sudah melakukan pemeriksaan bagaimana mereka melakukan hal itu," ucap Arifin.

Sebelumnya, ada informasi yang menyebut, bahwa ada seorang anggota oknum Satpol PP di wilayah DKI Jakarta menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus pencucian uang melalui Bank DKI.

Petugas yang disebutkan dalam informasi tersebut berinisial MO, merupakan petugas Satpol PP yang ada di Jakarta Barat.

Diduga, MO melakukan aksi tersebut tidak seorang diri, namun bersama dengan beberapa rekannya yang lain.

Baca Juga: 12 Oknum Satpol PP DKI Terlibat Dugaan Pembobolan Bank Hingga Rp 32 Miliar

Belum diketahui dari manakah asal dana tersebut, modus yang dilakukan, dan apakah ada keterlibatan orang lain atau perusahaan lainnya dalam kasus ini, karena kepolisian belum juga memberikan pernyataannya hingga saat ini.

Jika terbukti bersalah, MO kemudian akan menerima sanksi berupa pemecatan secara tidak hormat dari kesatuannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI