Belum Ada Penindakan, Dishub DKI Tunggu Anies Keluarkan Pergub Jalur Sepeda

Rabu, 20 November 2019 | 16:18 WIB
Belum Ada Penindakan, Dishub DKI Tunggu Anies Keluarkan Pergub Jalur Sepeda
Suasana jalur khusus sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (1/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan keterangan yang berbeda soal penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang jalur sepeda. Pergub tersebut nantinya akan menjadi payung hukum petugas menindak pelanggar.

Syafrin pada Selasa (19/11/2019) kemarin, mengatakan aturan itu sudah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Setelah itu, aturan itu dikatakan Syafrin sudah mulai diberlakukan.

"Ancamannya ada sesuai UU No.22 thn 2009. Nah sekarang setelah ini diundangkan, kita sampaikan berlaku efektif hari ini, maka hari ini sudah ada penegakan hukum di lapangan," ujar Syafrin di Balai Kota, Selasa (20/11/2019) kemarin.

Hari ini, Syafrin mengatakan penindakan masih menunggu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang jalur sepeda. Meski aturan itu disebutnya sudah diteken Anies.

"Belum ada penindakan, menunggu Pergubnya," ujar Syafrin saat dihubungi, Rabu (20/11/2019).

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah mengatakan draf Pergub itu sudah dirampungkan Dishub DKI. Selain itu, dokumen itu juga sudah ditandatangani Anies dan Sekretaris Daerah (Sekda), Saefullah.

"Itu draf (yang ditandatangan). Belum selesai (Pergubnya). Saya mah enggak tandatangan. Yang tandatangan pak Gubernur sama pak Sekda," jelasnya.

Setelah itu, Yayan menyebut masih ada mekanisme yang harus dilalui sebelum Pergub diberlakukan. Yakni pemberian nomor dan pengundangan.

"Setelah diberi penomoran, biro umum menyampaikan ke biro hukum untuk proses pengundangan. Nanti diundangkan oleh biro hukum, mulailah berlaku," pungkasnya.

Suasana jalur khusus sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (1/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Suasana jalur khusus sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (1/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sebelumnya, Syafrin menyebut ada dua aturan yang akan diterapkan bagi pelanggar jalur sepeda. Aturan pertama adalah bagi pengendara yang menyerobot jalur sepeda. Pelanggar akan dikenakan denda Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Baca Juga: Tersandung Kasus Meme Anies ala Joker, Ade Armando Penuhi Panggilan Polisi

Syafrin menyebut denda ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.

Dalam aturan itu tertulis "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

"Di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500.000 rupiah," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Aturan kedua adalah soal pengendara yang memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda. Nantinya kendaraannya akan diderek dan pemiliknya akan dikenakan sanksi retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI.

"Membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp 250.000 berlaku akumulatif kemudian roda empat per hari Rp 500.000 berlaku akumulatif," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI