Belum Ada Penindakan, Dishub DKI Tunggu Anies Keluarkan Pergub Jalur Sepeda

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 20 November 2019 | 16:18 WIB
Belum Ada Penindakan, Dishub DKI Tunggu Anies Keluarkan Pergub Jalur Sepeda
Suasana jalur khusus sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (1/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan keterangan yang berbeda soal penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang jalur sepeda. Pergub tersebut nantinya akan menjadi payung hukum petugas menindak pelanggar.

Syafrin pada Selasa (19/11/2019) kemarin, mengatakan aturan itu sudah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Setelah itu, aturan itu dikatakan Syafrin sudah mulai diberlakukan.

"Ancamannya ada sesuai UU No.22 thn 2009. Nah sekarang setelah ini diundangkan, kita sampaikan berlaku efektif hari ini, maka hari ini sudah ada penegakan hukum di lapangan," ujar Syafrin di Balai Kota, Selasa (20/11/2019) kemarin.

Hari ini, Syafrin mengatakan penindakan masih menunggu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang jalur sepeda. Meski aturan itu disebutnya sudah diteken Anies.

"Belum ada penindakan, menunggu Pergubnya," ujar Syafrin saat dihubungi, Rabu (20/11/2019).

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah mengatakan draf Pergub itu sudah dirampungkan Dishub DKI. Selain itu, dokumen itu juga sudah ditandatangani Anies dan Sekretaris Daerah (Sekda), Saefullah.

"Itu draf (yang ditandatangan). Belum selesai (Pergubnya). Saya mah enggak tandatangan. Yang tandatangan pak Gubernur sama pak Sekda," jelasnya.

Setelah itu, Yayan menyebut masih ada mekanisme yang harus dilalui sebelum Pergub diberlakukan. Yakni pemberian nomor dan pengundangan.

"Setelah diberi penomoran, biro umum menyampaikan ke biro hukum untuk proses pengundangan. Nanti diundangkan oleh biro hukum, mulailah berlaku," pungkasnya.

Suasana jalur khusus sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (1/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Suasana jalur khusus sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (1/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sebelumnya, Syafrin menyebut ada dua aturan yang akan diterapkan bagi pelanggar jalur sepeda. Aturan pertama adalah bagi pengendara yang menyerobot jalur sepeda. Pelanggar akan dikenakan denda Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

baca juga

Syafrin menyebut denda ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.

Dalam aturan itu tertulis "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

"Di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500.000 rupiah," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Aturan kedua adalah soal pengendara yang memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda. Nantinya kendaraannya akan diderek dan pemiliknya akan dikenakan sanksi retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI.

"Membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp 250.000 berlaku akumulatif kemudian roda empat per hari Rp 500.000 berlaku akumulatif," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baru Berumur 2 Tahun, Jalur Sepeda di Cikini Dibongkar

Baru Berumur 2 Tahun, Jalur Sepeda di Cikini Dibongkar

Bisnis | Rabu, 20 November 2019 | 06:00 WIB

Pergub Jalur Sepeda Sudah Diteken Anies, Ada Dua Sanksi Bagi Pelanggar

Pergub Jalur Sepeda Sudah Diteken Anies, Ada Dua Sanksi Bagi Pelanggar

News | Selasa, 19 November 2019 | 20:18 WIB

Jalur Sepeda Cikini Dibongkar, PSI Kasih Sindiran ke Anies

Jalur Sepeda Cikini Dibongkar, PSI Kasih Sindiran ke Anies

News | Selasa, 19 November 2019 | 21:15 WIB

Jalur Sepeda Cikini Dibongkar Demi Pelebaran Trotoar

Jalur Sepeda Cikini Dibongkar Demi Pelebaran Trotoar

Foto | Selasa, 19 November 2019 | 17:17 WIB

Terkini

AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%

AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:56 WIB

9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:50 WIB

Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027

Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:46 WIB

DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN

DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81

Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:43 WIB

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:34 WIB

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon

Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon

Sulsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:27 WIB

×