Ikut Uji Materi UU KPK ke MK, Laode: Kami Memiliki Legal Standing

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Rabu, 20 November 2019 | 21:35 WIB
Ikut Uji Materi UU KPK ke MK, Laode: Kami Memiliki Legal Standing
Tiga pemimpin KPK ikut dalam rombongan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/11/2019). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengatakan pihaknya memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Judicial review itu mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang punya legal standing yang paling utama kan di samping warga negara, yang berurusan langsung dengan UU KPK," kata Laode di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).

Menurut Laode, komisioner dan para pegawai KPK terkait langsung dengan implementasi UU KPK yang baru itu sehingga memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk menggugat aturan itu.

"Karena itu, sebagai pribadi dan sebagai pegawai KPK, kita berharap mahkamah (MK) memperhitungkan. Kami memiliki legal standing," katanya.

"Saya pikir yang paling memiliki legal standing untuk menguji UU ini adalah pegawai KPK dan komisioner karena kami terkait langsung," Laode menambahkan.

Laode menuturkan, penggugat UU KPK No 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30/2002 tentang KPK bukan hanya mereka, tetapi masyarakat secara luas sehingga mereka menyerahkan kepada MK untuk menilai.

"Kalau misalnya sama materinya bisa disatukan dengan siapa, sehingga kita bisa mengajukan bersama-sama," katanya.

Sebelumnya, Laode bersama dua pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo selaku ketua dan Saut Situmorang selaku komisioner mendatangi MK, Rabu, untuk menggugat UU KPK.

Para pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang mendaftarkan gugatan mereka terhadap UU Nomor 19/2019 tentang KPK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/11/2019). (Antara/Zuhdiar Laeis)
Para pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang mendaftarkan gugatan mereka terhadap UU Nomor 19/2019 tentang KPK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/11/2019). (Antara/Zuhdiar Laeis)

Namun mereka menyampaikan gugatan itu secara pribadi, atas nama koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas 13 orang pegiat antikorupsi.

baca juga

"Kami datang ke sini itu sebagai pribadi dan warga negara mengajukan judicial review UU KPK yang baru, nomor 19/2019, dan kami didukung 29 pengacara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Selain mereka bertiga, ada sembilan nama lainnya yang terdaftar sebagai pengugat, yakni eks pimpinan KPK M Yasin dan Erry Riyana Hardjapamekas, Betty Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo.

Kemudian, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Fickar Hadjar, Abdilah Toha, Ismid Hadad, serta Omi Komaria Madjid, istri dari mendiang Nurcholis Madjid.

Meski mengajukan peninjauan kembali atas UU KPK, Agus tetap mengharapkan Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agus Cs ikut Ajukan Uji Materi UU KPK, Ini Daftar Persoalannya

Agus Cs ikut Ajukan Uji Materi UU KPK, Ini Daftar Persoalannya

News | Rabu, 20 November 2019 | 18:03 WIB

UU Keistimewaan Final, Sekda DIY Persilakan Felix Gugat ke Jalur Hukum

UU Keistimewaan Final, Sekda DIY Persilakan Felix Gugat ke Jalur Hukum

Jogja | Rabu, 20 November 2019 | 17:30 WIB

Agus Rahadjo Cs Ikut jadi Pemohon Uji Materi UU KPK di MK

Agus Rahadjo Cs Ikut jadi Pemohon Uji Materi UU KPK di MK

News | Rabu, 20 November 2019 | 15:29 WIB

Delapan Pasal UU KPK yang Baru Ini Dinilai Cacat oleh Rektor UII

Delapan Pasal UU KPK yang Baru Ini Dinilai Cacat oleh Rektor UII

Jogja | Senin, 11 November 2019 | 16:18 WIB

Terkini

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

×