Soroti SKB 11 Instansi Pemerintah Soal ASN, DPR: Gejala Zaman Orba

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Senin, 25 November 2019 | 12:28 WIB
Soroti SKB 11 Instansi Pemerintah Soal ASN, DPR: Gejala Zaman Orba
Anggota DPR RI Komisi II Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra. (dok: DPR)

Suara.com - Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 11 instansi pemerintah mengenai penanganan radikalisme dalam rangka penguatan wawasan kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara atau ASN dan pembuatan portal aduanasn.id menjadi sorotan oleh kalangan DPR.

Anggota DPR RI Komisi II Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra menilai SKB tersebut dapat mengekang kebebasan berpendapat para ASN karena dalam salah satu pasalnya mengatur ASN dalam memberikan pendapat di media sosial. Sodiq khawatir adanya SKB itu malah membuat kemunduran pada reformasi dan balik ke zaman orde baru.

“Ya benar sekali ya, saya jadi teringat pegawai negeri zaman orde baru. Nanti jangan-jangan, nanti pemilu pun dilaksanakan di kantornya. Sekarang sudah ada gejala begitu padahal kita bersemangat reformasi itu adalah menuju alam demokrasi yang lebih hebat, kebebasan berpendapat, kebebasan menentukan sikap, kebebasan memilih sikap politik, ini sesuatu yang harus kita waspadai,” ujar Sodik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Menurutnya, SKB itu juga berpotensi bertolak belakang dengan reformasi birokrasi yang selama ini digemborkan pemerintah. Apalagi aturan yang sampai masuk ke ranah probadi seperti media sosial para ASN, dinilai Sodiq sudah termasuk tindakan represif.

Daripada melakukan pendekatan aturan tersebut kepada ASN. Sodik berharap pemerintah bisa menggunakan pendekatan lainnya dalam rangka penanganan paham radikalisme, yakni dengan penguatan intelijen dan aparat keamanan. Sodik khawatir, pengekangan terhadap ASN malah bakal menjadi bumerang bagi pemerintah.

“Ya ini yang kita khawatirkan, ASN sekarang itu sudah makin pintar ya kan mereka makin sadar akan haknya. Dengan perlakuan yang tidak pas dengan perlakuan yang tidak pas maka kita khawatirkan yang terjadi sebaliknya, bukan mereka makin loyal, bukan mereka makin sesuai harapan pemerintah, justru mereka memendam sesuatu. Akibatnya apa? Produktivitas yang kita harapkan tidak terjadi,” ujar dia.

Untuk diketahui, sejumlah Kementerian dan Badan melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Aparatur Sipil Negara(ASN) di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019). Dalam kesempatan ini juga diluncurkan portal aduan ASN.

Adapun yang menandatangi SKB ialah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Mendagri, Menkumham, Menag, Mendikbud, Menkominfo, Kepala BIN, Kepala BNPT, Kepala BKN, Kepala BPIP, dan Komisi ASN.

Nantinya masyarakat dapar melaporkan ASN yang diduga melanggar. Berikut poin-poin aturan untuk ASN yang bisa diadukan melalui portal aduanasn.id:

baca juga

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1) dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).

4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.

6. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Tuding Menag, Menkopolhukam dan Mendagri Tak Kompak Artikan Radikalisme

DPR Tuding Menag, Menkopolhukam dan Mendagri Tak Kompak Artikan Radikalisme

News | Sabtu, 23 November 2019 | 15:48 WIB

Menteri Fachrul Razi Sebut 'Sakit', Orang yang Tak Hormati Indonesia Raya

Menteri Fachrul Razi Sebut 'Sakit', Orang yang Tak Hormati Indonesia Raya

Jatim | Kamis, 21 November 2019 | 14:38 WIB

Isu 3 Persen Anggota TNI Terpapar Radikalisme, BNPT: Bisa Tanya ke Mabes

Isu 3 Persen Anggota TNI Terpapar Radikalisme, BNPT: Bisa Tanya ke Mabes

News | Kamis, 21 November 2019 | 13:10 WIB

Jadi Komando, Ini Cara Wapres Ma'ruf Berantas Terorisme dan Radikalisme

Jadi Komando, Ini Cara Wapres Ma'ruf Berantas Terorisme dan Radikalisme

News | Rabu, 20 November 2019 | 19:05 WIB

Dosen UIN Jogja Usul Tinjau Ulang Buku Agama: Revisi yang Mengarah Radikal

Dosen UIN Jogja Usul Tinjau Ulang Buku Agama: Revisi yang Mengarah Radikal

Jogja | Selasa, 19 November 2019 | 14:16 WIB

Pegawai BUMN Terpapar Radikalisme, Ketua BNPT: Polisi Saja Ada Kok

Pegawai BUMN Terpapar Radikalisme, Ketua BNPT: Polisi Saja Ada Kok

News | Senin, 18 November 2019 | 18:29 WIB

Fadli Zon ke Presiden Jokowi: Berhenti Eksploitasi Isu Radikalisme

Fadli Zon ke Presiden Jokowi: Berhenti Eksploitasi Isu Radikalisme

News | Senin, 18 November 2019 | 12:42 WIB

Isu Buku Ajaran Radikalisme Diangkat, Polisi: Pemberitaan Itu Buat Gaduh

Isu Buku Ajaran Radikalisme Diangkat, Polisi: Pemberitaan Itu Buat Gaduh

Jatim | Sabtu, 16 November 2019 | 12:03 WIB

Soal Kasus Teror Bom di Medan, Maruf Minta RT/RW Ikut Tangkal Radikalisme

Soal Kasus Teror Bom di Medan, Maruf Minta RT/RW Ikut Tangkal Radikalisme

Video | Jum'at, 15 November 2019 | 19:36 WIB

Terkini

KPK Sita Duit Rp3,3 Miliar dan Emas Ratusan Gram di OTT BNPB

KPK Sita Duit Rp3,3 Miliar dan Emas Ratusan Gram di OTT BNPB

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:28 WIB

KPK Ungkap OTT di BNPB Berkaitan dengan Penyalahgunaan Dana Siap Pakai

KPK Ungkap OTT di BNPB Berkaitan dengan Penyalahgunaan Dana Siap Pakai

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:26 WIB

Bagaimana Cara Mematikan Auto Translate Grok di X? Begini Langkah Mudahnya

Bagaimana Cara Mematikan Auto Translate Grok di X? Begini Langkah Mudahnya

Tekno | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:24 WIB

Mengenal Cyanotype, Teknik Fotografi Klasik dari Daun dan Sinar Matahari

Mengenal Cyanotype, Teknik Fotografi Klasik dari Daun dan Sinar Matahari

Tekno | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:23 WIB

Mie Ayam: Comfort Food Pelampiasan Lelah Kerja Kaum Mendang-Mending Sehabis Gajian

Mie Ayam: Comfort Food Pelampiasan Lelah Kerja Kaum Mendang-Mending Sehabis Gajian

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:21 WIB

Respons Kapolri Suyudi soal Instruksi Prabowo Latih 70.000 Polisi Hutan

Respons Kapolri Suyudi soal Instruksi Prabowo Latih 70.000 Polisi Hutan

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:20 WIB

OTT BNPB, Adik Kepala BNPB Suharyanto Jadi Satu dari Lima Tersangka

OTT BNPB, Adik Kepala BNPB Suharyanto Jadi Satu dari Lima Tersangka

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:19 WIB

7 Produk Solusi Organic Renewage Martha Tilaar yang Bikin Kulit Kencang di Usia 40 Tahun

7 Produk Solusi Organic Renewage Martha Tilaar yang Bikin Kulit Kencang di Usia 40 Tahun

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:17 WIB

Blackout Batam, Bahlil Ungkap Dugaan Penyebab dan Buka Opsi Kompensasi

Blackout Batam, Bahlil Ungkap Dugaan Penyebab dan Buka Opsi Kompensasi

Batam | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:16 WIB

Mengapa Ojol Harus Jadi Transportasi Umum

Mengapa Ojol Harus Jadi Transportasi Umum

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:15 WIB

×