Soal Pencekalan Rizieq, Fadli Zon Sebut Ada Invisible Hand

Reza Gunadha, Rifan Aditya

Selasa, 26 November 2019 | 13:13 WIB
Soal Pencekalan Rizieq, Fadli Zon Sebut Ada Invisible Hand
Fadli Zon dan Rizieq Shihab (twitter @fadlizon)

Suara.com - Wakil Ketua Umum partai Gerindra Fadli Zon merasa ada "invisible hand" dalam pencekalan pentolan FPI Rizieq Shihab.

Melalui kicauan yang diunggah akun Twitter @fadlizon pada Selasa (26/11/2019), Fadli Zon menyebut selama 2 tahun pemerintah sudah memberikan berbagai tuduhan atas persoalan yang menghambat kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Tapi, semua tuduhan itu tak ada yang terbukti. Termasuk isu overstay yang sering dijadikan alasan pemerintah, dan dugaan pelanggaran hukum yang HRS lakukan di Arab Saudi," tulis Fadli.

Ia mengaku mendapatkan cerita langsung dari Rizieq Shihab saat melakukan umrah dan haji di Mekkah. Pentolan FPI itu menunjukkan bukti-bukti surat kepada Fadli Zon bahwa dirinya beberapa kali berusaha keluar dari Arab Saudi tapi tidak bisa.

"Saya mencatat juga, pada September 2018 sebagai Wakil Ketua DPR, saya menerima pengaduan resmi tim advokat GNPF. Dalam kesempatan tersebut, Tim advokat GNPF menyampaikan bahwa pada Juli 2018, HRS dilarang keluar oleh petugas imigrasi Arab Saudi saat hendak ke Malaysia untuk mengurus disertasi S3. Padahal saat itu, HRS memiliki izin tinggal yang masih berlaku," cerita Fadli Zon.

Larangan keluar ini belum dicabut hingga akhirnya visa Rizieq Shihab habis masa berlakunya (overstay).

"Ada 'invisible hand' di balik kasus HRS yang menghambatnya keluar dari Saudi," imbuh Fadli Zon.

Fadli Zon sebut ada invisible hand soal pencekalan Rizieq (twitter @fadlizon)
Fadli Zon sebut ada invisible hand soal pencekalan Rizieq (twitter @fadlizon)

Polemik kepulangan HRS dari Arab Saudi ke Indonesia, menurut Fadli, mengindikasikan kegagalan diplomasi pemerintah dalam melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Fadli lantas menyinggung hukum internasional dan nasional yang mengatur kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya.

baca juga

"Dalam hukum internasional, sebagaimana diatur di dalam konvensi Wina 1961 Pasal 3 dan Konvensi Wina 1963 Pasal 5, dinyatakan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi warga negaranya yang tinggal di luar negeri," ujarnya.

"Di level nasional, ketentuan tersebut tertuang di sejumlah hukum nasional. Pada UU No. 37/1999, Bab V pasal 19(b); “Perwakilan RI berkewajiban: memberikan pengayoman, Indonesia di luar negeri, sesuai di peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional," imbuhnya.

Maka dari itu, Fadli merasa upaya pemerintah untuk memulangkan Rizieq Shihab ke tanah air seharusnya bersifat imperatif, sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi WNI di luar negeri. Namun kenyataannya tidak seperti itu.

Fadli mengatakan, "hanya saja, dalam kasus HRS, pemerintah kerap berlindung di balik alasan sikap anti-intervensi terhadap kebijakan negara lain. Saya kira ini pandangan yang patut diluruskan".

Fadli Zon minta pemerintah lebih progresif untuk memulangkan Rizieq Shihab (twitter @fadlizon)
Fadli Zon minta pemerintah lebih progresif untuk memulangkan Rizieq Shihab (twitter @fadlizon)

Negosiasi pemulangan seorang warga negara yang ditahan di negara lain, adalah praktik yang lazim dilakukan oleh banyak pemerintah di dunia. Fadli pun memberikan contoh langkah pemerintah Amerika Serikat saat pembebasan dua wartawan AS di Korea Utara.

"Saya kira, sikap yg ditunjukkan pemerintah terhadap polemik kepulangan HRS, justru mempertontonkan lemahnya kualitas negosiasi dan diplomasi pemerintah dalam memperjuangkan hak warganya," ucap Fadli.

Ia mendesak agar sikap pemerintah segera dikoreksi dan harus pro aktif dan lebih progresif untuk memulangkan Rizieq Shihab.

"Negara harus hadir melindungi HRS dan memfasilitasi untuk bisa kembali ke tanah air dengan sehat dan selamat. Jangan sampai hak HRS sebagai WNI untuk memperoleh perlindungan negara, diabaikan hanya karena perbedaan sikap dan pilihan politik dengan pemerintahan saat ini," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dubes Arab Saudi: Kami dan Indonesia Masih Negosiasi Pulangkan Rizieq

Dubes Arab Saudi: Kami dan Indonesia Masih Negosiasi Pulangkan Rizieq

News | Senin, 25 November 2019 | 20:59 WIB

Kritik soal Stafsus Jokowi Dianggap Hiburan, Fadli Zon Balas Cibiran Istana

Kritik soal Stafsus Jokowi Dianggap Hiburan, Fadli Zon Balas Cibiran Istana

News | Senin, 25 November 2019 | 19:25 WIB

Dicibir Fadli Zon Cuma Jadi Lipstik, Staf Khusus Presiden Jokowi Kesal

Dicibir Fadli Zon Cuma Jadi Lipstik, Staf Khusus Presiden Jokowi Kesal

News | Senin, 25 November 2019 | 13:05 WIB

Terkini

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:50 WIB

×