Polisi Sebut Stafsus Ma'ruf Masih Berstatus Saksi Kasus Dugaan Pemerasan

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 28 November 2019 | 18:34 WIB
Polisi Sebut Stafsus Ma'ruf Masih Berstatus Saksi Kasus Dugaan Pemerasan
Waprs Maruf Amin saat menghadiri acara Silaturahmi Kerja Nasional Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di JCC, Kawasan GBK Senayan, Jumat (15/11/2019). (Suara.com/Achmad Fauzi).

Suara.com - Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Polisi Asep Adisaputra mengatakan Lukmanul Hakim, selaku Staf Khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin masih berstatus saksi dalam kasus dugaan penipuan perizinan sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Asep mengatakan berdasar gelar perkara, pihaknya belum menemukan bukti yang kuat untuk meningkatkan status Lukmanul menjadi tersangka kasus penipuan perizinan sertifikasi halal.

"Saudara Lukmanul Hakim ini ditetapkan statusnya sebagai saksi atas dari hasil gelar perkara," kata Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

Asep menuturkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan kasus penipuan izin sertifikasi halal. Termasuk melakukan pemanggilan terhadap Lukmanul yang merupakan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI).

"Jadi poin pentingnya saudara Lukmanul Hakim dalam kasus ini posisinya adalah sebagai saksi," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Satu orang tersangka ini merupakan warga negara asing asal Selandia Baru, yakni Mahmood Abo Annaser.

"Penanganan perkara ini tetap akan diteruskan dengan tersangka inisial MAN," ungkapnya.

Untuk diketahui, Kuasa Hukum Direktur Halal Control GmbH Mahmoud Tatari, Ahmad Ramzy pernah mengungkapkan dugaan pemerasan terkait izin perpanjangan akreditasi halal yang dilakukan oknum Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) tidak hanya dialami oleh kliennya. Ia menyebut ada beberapa negara lain yang turut menjadi korban.

Ketika itu Ramzy mengaku telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa transfer sebesar 50 ribu euro atau setara Rp 780 juta ke rekening Mahmoud Abo Annaser warga negara Selandia Baru yang diduga menjadi pihak perantara kepada Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim. Adapun, kekinian Abo Annaser telah berstatus sebagai tersangka.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Pelajar Dikeluarkan karena Tak Hormat Bendera, Maruf: Lebih Baik Dibina

Dua Pelajar Dikeluarkan karena Tak Hormat Bendera, Maruf: Lebih Baik Dibina

News | Kamis, 28 November 2019 | 18:09 WIB

Wapres Ma'ruf Tidak Diundang ke Reuni Akbar 212 di Monas

Wapres Ma'ruf Tidak Diundang ke Reuni Akbar 212 di Monas

News | Kamis, 28 November 2019 | 17:02 WIB

Dipolisikan, Alasan Maruf Masih Pekerjakan Stafsus Lukmanul Hakim

Dipolisikan, Alasan Maruf Masih Pekerjakan Stafsus Lukmanul Hakim

News | Kamis, 28 November 2019 | 16:56 WIB

Maruf soal Reuni 212: Silaturahmi Boleh Saja Asal Jangan Bikin Gaduh!

Maruf soal Reuni 212: Silaturahmi Boleh Saja Asal Jangan Bikin Gaduh!

News | Kamis, 28 November 2019 | 16:45 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×