Eks Menag Lukman Akui Diminta Masukan Rommy soal Jabatan Kakanwil Jatim

Rabu, 04 Desember 2019 | 18:16 WIB
Eks Menag Lukman Akui Diminta Masukan Rommy soal Jabatan Kakanwil Jatim
Eks Menag Lukman Hakim Saifuddin saat bersaksi di kasus suap eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suarac.com/Welly H).

Suara.com - Eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku pernah diminta terdakwa Romahurmuziy alias Rommy untuk memberi masukan soal pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Lukman saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Awalnya, Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan kepada Lukman apakah pernah berkomunikasi dengan Rommy mengenai Haris yang direkomendasikan sebagai pejabat Kemenag di Jawa Timur.

"Ya, dalam sebuah pembicaraan yang saya lupa waktu dan tempatnya, seingat saya saudara terdakwa (Rommy) pernah sampaikan pandangan dari sejumlah kalangan bahwa Haris itu direkomendasikan (menjadi KaKanwil)," timpal Lukman.

Menurutnya permintaaan masukan itu merupakan hal yang biasa. Sebab, dia mengaku sering diminta pandangan dari berbagai macam kalangan untuk merespons suatu persolan. Meski begitu, Lukman membantah jabatan yang sempat diduduki Haris itu adalah pesanan.

"Tidak ada (pesanan untuk rekomendasi Haris menjadi Kakanwil). Hanya pandangan," kata Lukman.

Untuk diketahui, kasus suap jual beli jabatan di Kemenag telah menyeret tiga orang. Selain Rommy, kedua orang itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.

Kedua pejabat Kemenag itu sudah divonis dan menjalani masa tahanan. Untuk Muafaq Wirahadi dihukum selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Sedangkan, Haris divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Rommy Murka di Pengadilan Tipikor sampai Gebrak Meja

Haris dan Muafaq terbukti memberikan uang suap kepada Rommy yang masing-masing berjumlah Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Lukman Hakim Saifuddin saat masih menjabat Menag.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI