Kasus Suap Kemenag, Saksi: Rommy Terima Fasilitas Hotel Mewah di Surabaya

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 13 November 2019 | 14:48 WIB
Kasus Suap Kemenag, Saksi: Rommy Terima Fasilitas Hotel Mewah di Surabaya
Sidang kasus suap di lingkungan Kemenag dengan terakwa eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang dengan terdakwa eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy dalam perkara kasus jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama, Rabu (13/11/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menghadirkan saksi eks Kasubag informasi dan Humas Kanwil Kemenag Jawa Timur, Markus. Dalam kesaksiannya, ia menyebut bahwa Rommy mendapatkan fasilitas mewah menginap di hotel di Surabaya pada 14 - 15 Maret 2019 dengan nilai mencapai Rp 12 juta.

Markus mengaku mengetahui hal itu dari stafnya bernama Mufli setelah diperiksa oleh penyidik KPK. Di mana, Rommy mendapatkan fasilitas hotel mewah dari eks Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Harris Hasanudin yang kini telah menjadi terpidana.

"Itu, Mufli menyampaikan ke saya (Markus) ketika itu yang memesan kamar dan membayar kamar saudara Rommy dengan total Rp 12 juta. Saudara Mufli sampaikan rencananya akan mengganti uang tersebut adalah saudara," kata Markus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).

Kemudian, Majelis Hakim Fahzal membacakan BAP, bahwa Haris langsung berkomunikasi dengan Muflih. Yang mana uang pembayaran hotel untuk Rommy akan digantikan oleh eks Kepala Kantor Kemenag Gresik, Jawa Timur, Muaffaq Wirahadhi.

Kemudian, Majelis Hakim Fahzal menanyakan kembali kepada Markus. Kenapa tidak mengetahui, Mufli mendapat perintah dari Harris, di mana, Markus merupakan atasan Mufli.

"Seharusnya lewat kami. Karena strukturnya kan dari Kabag TU ke kami baru ke staf yang mulia," jawab Markus.

Kemudian, Hakim Fahzal kembali mencecar Markus atas ketidaktahuan sebagai atasan. Hakim Fahzal menyebut Mufli tidak dalam pengawasan atasannya.

"Itu, kami tidak paham yang mulia. Karena mungkin keinginannya secret (rahasia), kami juga tidak paham yang mulia," jawab Markus lagi.

Dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag telah menyeret tiga orang. Selain Rommy, dua orang lain adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.

Kedua pejabat Kemenag itu sudah divonis dan menjalani masa tahanan. Untuk Muafaq Wirahadi dihukum selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Sedangkan, Haris divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Haris dan Muafaq terbukti memberikan uang suap kepada Rommy yang masing-masing berjumlah Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Uang suap itu untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Lukman Hakim Saifuddin saat masih menjabat Menag.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MUI Larang Salam Lintas Agama, Kemenag: Bisa Ditoleransi

MUI Larang Salam Lintas Agama, Kemenag: Bisa Ditoleransi

News | Selasa, 12 November 2019 | 10:53 WIB

Warga Lintas Agama Ikuti Gerak Jalan Kerukunan Umat Beragama

Warga Lintas Agama Ikuti Gerak Jalan Kerukunan Umat Beragama

Foto | Minggu, 03 November 2019 | 14:14 WIB

Soal Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Wamenag: Itu untuk PNS Kemenag

Soal Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Wamenag: Itu untuk PNS Kemenag

News | Minggu, 03 November 2019 | 12:11 WIB

Wamenag dan Menteri PPA Ikuti Gerak Jalan Kerukunan

Wamenag dan Menteri PPA Ikuti Gerak Jalan Kerukunan

News | Minggu, 03 November 2019 | 09:03 WIB

Saksi Sebut Eks Menag Lukman Hakim Intervensi Jabatan Kakanwil Jatim

Saksi Sebut Eks Menag Lukman Hakim Intervensi Jabatan Kakanwil Jatim

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 18:01 WIB

Ini Alasan Jokowi Pilih Fachrul Razi Sebagai Menteri Agama

Ini Alasan Jokowi Pilih Fachrul Razi Sebagai Menteri Agama

News | Kamis, 24 Oktober 2019 | 22:05 WIB

Seluruh Eksepsi Terdakwa Romahurmuziy Ditolak Hakim

Seluruh Eksepsi Terdakwa Romahurmuziy Ditolak Hakim

News | Rabu, 09 Oktober 2019 | 15:18 WIB

Suara PPP Jeblok di Pemilu, Romahurmuziy Salahkan KPK

Suara PPP Jeblok di Pemilu, Romahurmuziy Salahkan KPK

News | Senin, 23 September 2019 | 15:10 WIB

Terkini

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 06:31 WIB

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB