Seluruh Eksepsi Terdakwa Romahurmuziy Ditolak Hakim

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 09 Oktober 2019 | 15:18 WIB
Seluruh Eksepsi Terdakwa Romahurmuziy Ditolak Hakim
Sidang putusan sela kasus suap jual beli jabatan di Kemenag dengan terdakwa Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menolak seluruh keberatan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy atas dakwaaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.

Hal itu disampaikan Ketua Hakim Fahzal saat memimpin sidang lanjutan terdakwa dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).

"Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Romahurmuziy tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim Fahzal dalam sidang putusan sela.

Menurut Hakim Faizal, bahwa pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara dugaan suap Rommy.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum KPK terhadap terdakwa Romahurmuziy nomor regis perkara 82tut 01.04/24/08 2019 tertanggal 30 Agustus 2019 telah memenuhi persyarataan formil dan materil sebagaimana dengan pasal 156 juncto pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," ujar Fahzal.

Lebih lanjut, Hakim Fahzal meminta JPU pada KPK untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan pekan depan.

"Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan mengenai pokok perkara ini," tutup Fahzal.

Dalam dakwaannya, JPU pada KPK menyebut bahwa Menteri Agama Lukman Hakim dan Rommy menikmati uang sebesar Rp 325 juta, dalam memuluskan jabatan terdakwa Haris untuk menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

"Turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sebagai perbuatan berlanjut menerima uang seluruhnya Rp 325 juta," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di sidang.

Terkait dakwaan tersebut, Jaksa tak merinci berapa jumlah uang yang didapat oleh Lukman Hakim. Namun, dalam dakwaan Haris Hassanudin sebelumnya bahwa Lukman menerima sekitar Rp 70 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suara PPP Jeblok di Pemilu, Romahurmuziy Salahkan KPK

Suara PPP Jeblok di Pemilu, Romahurmuziy Salahkan KPK

News | Senin, 23 September 2019 | 15:10 WIB

Orangnya Dibui, Baliho Romahurmuziy Semringah Berpeci Bahayakan Pengendara

Orangnya Dibui, Baliho Romahurmuziy Semringah Berpeci Bahayakan Pengendara

Jabar | Senin, 23 September 2019 | 10:22 WIB

Didakwa Terima Suap Bareng Rommy, Menteri Lukman: Cukup Ya, Cukup!

Didakwa Terima Suap Bareng Rommy, Menteri Lukman: Cukup Ya, Cukup!

News | Kamis, 19 September 2019 | 23:42 WIB

Terdakwa Mencret, Hakim Tipikor Tunda Sidang Eksepsi Romahurmuziy

Terdakwa Mencret, Hakim Tipikor Tunda Sidang Eksepsi Romahurmuziy

News | Rabu, 18 September 2019 | 14:44 WIB

Ekspresi  Romahurmuziy saat Jalani Sidang Perdana

Ekspresi Romahurmuziy saat Jalani Sidang Perdana

Foto | Rabu, 11 September 2019 | 16:48 WIB

Bingung Dakwaan JPU KPK, Rommy: Saya Bantu Mentri Lukman atau Haris?

Bingung Dakwaan JPU KPK, Rommy: Saya Bantu Mentri Lukman atau Haris?

News | Rabu, 11 September 2019 | 15:35 WIB

Romahurmuziy Kesempitan di Penjara KPK, Minta Pindah ke Penjara Cipinang

Romahurmuziy Kesempitan di Penjara KPK, Minta Pindah ke Penjara Cipinang

News | Rabu, 11 September 2019 | 13:49 WIB

Terkini

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:16 WIB

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:09 WIB

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:08 WIB

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:57 WIB

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:52 WIB

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:45 WIB

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:25 WIB

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:16 WIB