Belum OTT Pasca UU KPK Baru Berlaku, Saut: Enggak Bisa Dipaksa

Jum'at, 06 Desember 2019 | 20:36 WIB
Belum OTT Pasca UU KPK Baru Berlaku, Saut: Enggak Bisa Dipaksa
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membantah jika penindakan yang dilakukan pihaknya disebut lumpuh, setelah Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK berlaku sejak 17 Oktober 2019 lalu.

Lumpuh yang dimaksud terkait tidak adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK setelah UU baru itu berlaku.

"Enggak, kami kan hari ini masih pakai Undang-Undang lama. Kami pakai pasal 69 D," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).

Pasal 69 D UU KPK nomor 19 tahun 2019 menyebutkan: sebelum adanya Dewan Pengawas KPK, maka seluruh pelaksanaan tugas dan kewenagan berpedoman dengan regulasi yang lama.

Terkait tidak adanya OTT belakangan ini, Saut menegaskan bukan berarti KPK tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam memberantas korupsi di tanah air.

"Kami masih melakukan proses penyelidikan, target-target baru. Jadi, kalau enggak ketemu (calon kepala daerah korupsi), ya karena memang enggak ketemu (praktik korupsi) gitu. Enggak bisa dipaksa juga ya (OTT)," kata Saut.

Untuk diketahui, menjelang Pilkada serentak 2018 lalu KPK kerap melakukan OTT pada calon kepala daerah yang diduga telah merugikan keuangan negara.

Meski demikian, Saut menyadari terbitnya UU KPK baru berpengaruh pada penindakan yang dilakukan pihaknya.

Menurutnya, ada sekitar 26 persoalan yang akan berdampak terhadap kinerja pemberantasan korupsi dari perubahan Undang-Undang KPK. Pasalnya, sejumlah kewenangan yang dikurangi merupakan kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas.

Baca Juga: Peringati Hari Anti Korupsi, KPK Berharap Presiden Jokowi Hadir 9 Desember

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI