Serahkan Surat, Kuasa Hukum Novel Baswedan Minta Ini ke Komnas HAM

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 04 Desember 2019 | 14:23 WIB
Serahkan Surat, Kuasa Hukum Novel Baswedan Minta Ini ke Komnas HAM
Kuasa hukum penyidik senior KPK Novel Baswedan meminta kepada Komnas HAM untuk mempublikasi temuan dari kasus penyiraman air keras. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Kuasa hukum penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mempublikasi temuan dari kasus penyiraman air keras. Mereka menganggap publik belum mengetahui apa saja yang ditemukan dari penyelidikan-penyelidikan kasus Novel.

Perwakilan dari Kuasa Hukum Novel, Muhamad Isnur menilai selama ini yang mengetahui isi dari temuan itu hanya pihak Komnas HAM, polisi dan juga tim kuasa hukum.

"Ini pilihannya apakah Komnas HAM publikasikan atau kami diizinkan untuk mempublikasikan, menyebarkan laporan pematauan tersebut gitu," kata Isnur di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Dalam surat yang dituliskan oleh pihak kuasa hukum Novel juga tertera rekomendasi-rekomendasi lain untuk tindak lanjut dari penyelesaian kasus Novel Baswedan.

"Misalnya ditemukan adanya abuse of proses yang dilakukan oleh beberapa penyidik di level mana. Apakah misalnya ada sanksi kepada penyidik yang melakukan abuse of proses seperti itu. Nah ini secara formal kami serahkan surat," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Wakil Ketua Komnas HAM Sandra Moniaga menyambut baik atas permintaan dari tim kuasa hukum Novel. Sandra menerangkan untuk permintaan dari tim kuasa hukum soal tindaklanjut kasus, pihaknya akan menyurati Kapolri Idham Aziz.

Akan tetapi untuk permintaan tim kuasa hukum Novel untuk menyampaikan isi dari laporan Komnas HAM kepada publik, Sandra menjelaskan bahwa pihaknya mesti membahasnya kalau nanti ada rapat bersama DPR RI.

"Surat ke Kapolri, poinnya bahwa kami meminta laporan perkembangan kasus. Di paripurna untuk status laporan karena laporan itu tidak dibuka ke publik karena tidak semua laporan dibuka ke publik," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelaku Penyerangan Novel Belum Terungkap, Mahfud MD: Polri yang Nangani

Pelaku Penyerangan Novel Belum Terungkap, Mahfud MD: Polri yang Nangani

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 13:25 WIB

OC Kaligis Gugat Kejaksaan Terkait Kasus Sarang Walet Novel Baswedan

OC Kaligis Gugat Kejaksaan Terkait Kasus Sarang Walet Novel Baswedan

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 13:15 WIB

Ditunggu Jokowi Desember Ini, Kapolri Kabur Ditanya soal Kasus Novel

Ditunggu Jokowi Desember Ini, Kapolri Kabur Ditanya soal Kasus Novel

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 23:22 WIB

Kursi Kabareskrim Masih Kosong, Bagaimana Nasib Kasus Novel di Polri?

Kursi Kabareskrim Masih Kosong, Bagaimana Nasib Kasus Novel di Polri?

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 16:29 WIB

Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Enam Menteri dan 4 Wamen Jokowi

Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Enam Menteri dan 4 Wamen Jokowi

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 14:52 WIB

Terkini

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:54 WIB

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:44 WIB

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:43 WIB

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo  Trump, Menkomdigi Buka Suara

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:04 WIB