Kartu Sehat Andalan Pemkot Bekasi Bakal Diberhentikan Awal 2020?

Sabtu, 07 Desember 2019 | 14:25 WIB
Kartu Sehat Andalan Pemkot Bekasi Bakal Diberhentikan Awal 2020?
Peluncuran 'Mobile JKN' pada 2017. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Firsta Nodia].

Anggota DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang telah mendesak agar program Kartu Sehat dilakukan audit. Menurut politisi PDI Perjuangan ini, audit perlu dilakukan tidak hanya untuk transparansi namun juga sebagai penunjang kinerja eksekutif.

"Tidak ada alasan untuk tidak dilakukan audit, karena itu 'kan anggaran rakyat, agar ada transparansi dan kita tidak suuzon maka baik rumah sakit maupun pelaksana atau RSUD harus di audit," ujarnya.

Menurut Nicodemus Godjang, Dinkes dan RSUD Kota Bekasi sebagai pelaksana kebijakan program Kartu Sehat harus diaudit, apalagi berdasarkan aduan masyarakat yang berobat dengan menggunakan KS tidak diberikan nota kuitansi.

Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat. Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Nicodemus Godjang sendiri tidak melihat ini sebuah kejanggalan, namun hal itu akan bisa dibuktikan dengan melakukan audit Kartu Sehat. Ia juga berharap agar masyarakat tidak berasumsi negatif. Untuk itu audit bisa menjawab persoalan ini.

"Juklak dan juknisnya harus jelas, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana sistem pendistribusiannya, bagaimana mereka pasien harus menerima kuitansi sama halnya dengan BPJS kalau kita berobat 'kan ada rinciannya, obatnya, ruang rawat inapnya, sekian anggarannya. Nah kalo KS tidak ada, jadi jangan sampai masyarakat berasumsi negatif bahwa ada persoalan dengan KS," paparnya.

Nicodemus Godjang berharap audit ini nantinya menjadi rekomendasi bahwa setiap peserta Kartu Sehat harus diberikan rincian anggaran yang dikeluarkan untuk biaya pengobatan.

Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini BPKP dan Inspektorat menurut Nicodemus Godjang bisa melakukan audit internal, selanjutnya inspektorat bisa membeberkan hasil audit tersebut kepada publik.

"Kalo memang sudah di audit oleh inspektorat silahkan dibeberkan bahwa ini sudah sesuai, sehingga pemerintah daerah tidak perlu takut karena audit itu bukan hal yang menakutkan. Ketika ada kesalahan kemudian ada kelebihan kan ada rekomendasi segera mengembalikan, tidak langsung pidana toh kecuali tidak mengembalikan baru terjadi pidana," jelasnya.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyampaikan bahwa catatan terkait Jaminan Kesehatan Daerah atau Kartu Sehat telah dikonsultasikan dengan Kemendagri, Kemenkumham serta KPK.

Baca Juga: Berjaya, Helm Cerdas Karya Mahasiswa UMM Raih Medali di Korea Selatan

Hasilnya, program dapat dilanjutkan. Menurut Rahmat Effendi, program kesehatan melalui Kartu Sehat tidak dihapus. Namun, sifatnya adalah saling melengkapi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal ini menyikapi adanya Permendagri no 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2020, Pemerintah Daerah Wajib melakukan integrasi Jamkesda dengan Jaminan Kesehatan Nasional.

"Oleh karena itu, akan kita lakukan langkah-langkah perbaikan secafa menyeluruh," pungkas Rahmat Effendi.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI