Menag: Sertifikasi Majelis Taklim Hanya untuk Data Pemerintah

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 09 Desember 2019 | 18:50 WIB
Menag: Sertifikasi Majelis Taklim Hanya untuk Data Pemerintah
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Seluruh Majelis Taklim yang ada disarankan agar mendaftarkan datanya kepada pemerintah melalui Kementerian Agama.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa pendaftaran itu tidak bersifat wajib. Ia menyebut peraturan itu hanya untuk Majelis Taklim yang mau mendaftarkan diri untuk keperluan pembinaan dan memudahkan pemerintah dalam mengurusnya.

"Kalau mau minta bantuan pembinaan kita sudah punya datanya. Kalau enggak mau ya sudah enggak apa-apa," jelas Fachrul di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Fachrul berharap pendaftaran Majelis Taklim dapat diterima oleh masyarakat. Lagipula kata Fachrul, tidak ada sanksi apapun bagi Majelis Taklim tidak mendaftarkan diri kepada pemerintah.

"(Majelis Taklim tetap) jalan dong enggak apa-apa cuma maksudnya kita lebih mudah buat kita," tandasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan tersebut terbit pada 13 November 2019 lalu.

Diketahui, PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Peraturan tersebut antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.

PMA tentang Majelis Taklim juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.

Pasal 20 di dalam peraturan tersebut mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bandara Kertajati untuk Angkutan Haji 2020, Menag Masih Temukan Kendala

Bandara Kertajati untuk Angkutan Haji 2020, Menag Masih Temukan Kendala

News | Senin, 09 Desember 2019 | 17:18 WIB

Lapor ke Wapres Ma'ruf, Menag: Indonesia Tak Bisa Tambah Kuota Haji 2020

Lapor ke Wapres Ma'ruf, Menag: Indonesia Tak Bisa Tambah Kuota Haji 2020

News | Senin, 09 Desember 2019 | 16:23 WIB

Diprotes Ormas Islam, Menag Enggan Cabut Peraturan Majelis Taklim

Diprotes Ormas Islam, Menag Enggan Cabut Peraturan Majelis Taklim

News | Senin, 09 Desember 2019 | 12:17 WIB

Terkini

Menkeu Purbaya: Program MBG Dihentikan Selama Libur Lebaran, Lumayan Hemat Triliunan Rupiah

Menkeu Purbaya: Program MBG Dihentikan Selama Libur Lebaran, Lumayan Hemat Triliunan Rupiah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:06 WIB

Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus

Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:55 WIB

Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi

Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:46 WIB

Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat

Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:40 WIB

Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau

Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:36 WIB

Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan

Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:14 WIB

Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas

Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:03 WIB

Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana

Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:36 WIB

Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel

Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:30 WIB

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:57 WIB