Demokrat Hanya Usung Calon Kepala Daerah yang Bebas dari Kasus Korupsi

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Rabu, 11 Desember 2019 | 19:22 WIB
Demokrat Hanya Usung Calon Kepala Daerah yang Bebas dari Kasus Korupsi
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan memastikan partai yang diketuai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak akan mengusung calon kepala daerah yang memiliki latar belakang sebagai mantan narapidana korupsi.

Hinca menuturkan, meski di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tidak melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, namun Partai Demokrat menyatakan mengikuti prinsip untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.

“Artinya sejak awal Demokrat ini lakukan upaya maksimal pemberantasan korupsi. Karena itu kami menolak pelemahan KPK dan seterusnya. Konsekuensinya tentu kami hormati pikiran kami, ide-ide kami, gagasan kami untuk pro pemberantaan korupsi itu,” kata Hinca di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

“Nah oleh karena itu jika ada calon-calon yang dari diusung atau muncul yang berkaitan dengan korupsi tentu kami akan mempunyai pikiran kuat untuk tolak itu,” sambungnya.

Ia kemudian menjamin partai berlambang mercy itu hanya akan mengusung calon kepala daerah yang bersih dan bebas dari kasus yang berkaitan dengan korupsi.

Untuk memastikan hal tersebut, maka internal Partai Demokrat akan melakukan seleksi calon kepala daerah secara berjenjang.

“Proses di kami itu berjenjang bertingkat. Untuk pilkada kabupaten/kota, bupati atau wali kota dimulai dari DPC, DPP diputus oleh DPP," kata dia.

"Kalau gubernur yang sembilan itu dari DPP-nya langsung ke DPP, DPP langsung ke Majelis Tinggi Partai. Jadi urusan gubernur, wakil gubernur wilayah domainnya Majelis Tinggi Partai. Kalau bupati, wali kota atau wakilnya, wilayahnya DPP,” Hinca menambahkan.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal mencantumkan larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2020. KPU hanya mengatur larangan bagi mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak.

baca juga

Hal itu diketahui berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Pada Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019 disebutkan, jika mantan narapidana yang tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yakni mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan, aturan larangan bagi mantan narapidana korupsi tidak tercantum.

Adapun bunyi Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019, sebagai berikut:

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Huruf h; Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PDIP, PKB, Golkar, dan PKS Sepakat Tak Calonkan Koruptor di Pilkada 2020

PDIP, PKB, Golkar, dan PKS Sepakat Tak Calonkan Koruptor di Pilkada 2020

News | Rabu, 11 Desember 2019 | 19:17 WIB

KPU Segera Revisi PKPU, Masukkan Syarat Napi Koruptor Maju di Pilkada 2020

KPU Segera Revisi PKPU, Masukkan Syarat Napi Koruptor Maju di Pilkada 2020

News | Rabu, 11 Desember 2019 | 17:24 WIB

Dikontrak 10 Tahun, Kader Demokrat Denda Rp 1 Miliar Jika Pindah Partai

Dikontrak 10 Tahun, Kader Demokrat Denda Rp 1 Miliar Jika Pindah Partai

News | Rabu, 11 Desember 2019 | 16:47 WIB

Gibran Blusukan ke Pasar Jelang Daftar Pilkada, Warganet Soroti Sandalnya

Gibran Blusukan ke Pasar Jelang Daftar Pilkada, Warganet Soroti Sandalnya

Jawa Tengah | Rabu, 11 Desember 2019 | 16:46 WIB

Terkini

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

×