Perda Perpasaran Dianggap Merugikan, Pemda DKI Diprotes Tiga Organisasi

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 12 Desember 2019 | 02:05 WIB
Perda Perpasaran Dianggap Merugikan, Pemda DKI Diprotes Tiga Organisasi
Suasana di Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Senin (7/10). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan aturan soal Peraturan Daerah tentang perpasaran sejak 31 Mei 2018 lalu. Namun sejak diberlakukan, aturan itu dinilai merugikan.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran. Tiga organisasi yang melayangkan protes adalah Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), dan Real Estate Indonesia (REI)

Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan menjelaskan pada pasal 41 ayat 2 Perda tersebut, tertulis kewajiban bagi para Pengelola Pusat Belanja (Mal) untuk menyediakan lokasi usaha. Dari lokasi mall, 20 persen di antaranya harus diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara gratis.

Stefanus menganggap hal itu tidak mungkin dilakukan. Pasalnya kondisi pusat belanja sekarang ini banyak yang merugi dan tidak bisa menanggung biaya 20 persen lahan itu.

"Sehingga dengan diterapkannya Perda 2 tahun 2018 mengakibatkan Pusat Belanja akan merugi dan tutup," ujar Stefanus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12/2019).

Ia menyebut pihak mal saat ini telah mengakomodir UMKM dengan menjalin kemitraan. Ia menyebut setidaknya ada 42.828 tenant UMKM di 45 dari total 85 Pusat Perbelanjaan di Jakarta.

Selain itu disediakan juga 762 kios UMKM yang sudah beroperasi di kantin-kantin karyawan mall. Ia juga menyebut anggota-anggota APPBI di Jakarta juga sudah menggelar 1.712 kali pameran UMKM dalam setahun.

"Hal ini menunjukkan bahwa APPBI berpihak pada UMKM dan mendukung pengembangan industri UMKM," jelasnya.

Menurutnya dengan mengikuti Perda Perpasaran, maka pihak mal harus menaikan harga produk kepada konsumen lebih mahal. Pasalnya jika 20 persen lahan diberikan secara gratis maka dibutuhkan biaya lebih untuk operasionalnya.

baca juga

"Hal ini akan mendorong UMKM terlibat dalam persaingan yang tidak sehat," katanya.

Menurutnya, sebelum ada Perda itu pengelola mal juga tengah kesulitan karena jumlah pengunjung menurun. Terlebih lagi ada juga beban pajak seperti Pajak Restoran (PB) I sebesar 10 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, Pajak/Retribusi Parkir, Pajak Penerangan Umum, hingga PPh 21 untuk seluruh pegawai atau karyawan di Pusat Perbelanjaan yang jumlahnya sangat besar.

"Jika banyak Pusat Perbelanjaan yang akhirnya tutup karena penerapan Perda No. 2 tahun 2018, tentu kontribusi pajak akan berkurang," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Ditolak, Pemprov DKI Ajukan Lagi Pembangunan SMK Boarding School

Sempat Ditolak, Pemprov DKI Ajukan Lagi Pembangunan SMK Boarding School

News | Rabu, 11 Desember 2019 | 17:26 WIB

Bangun LRT Pulogadung-Kebayoran Lama, Pemprov Siapkan Dana Rp 15 Triliun

Bangun LRT Pulogadung-Kebayoran Lama, Pemprov Siapkan Dana Rp 15 Triliun

News | Rabu, 11 Desember 2019 | 12:18 WIB

Pemprov Sebut 29 Pasar di Jakarta Berpotensi Digabung ke Rusun

Pemprov Sebut 29 Pasar di Jakarta Berpotensi Digabung ke Rusun

News | Sabtu, 07 Desember 2019 | 22:34 WIB

Bertema Pahlawan, Balai Kota Gelar Pameran Foto 100 Wajah Warga Jakarta

Bertema Pahlawan, Balai Kota Gelar Pameran Foto 100 Wajah Warga Jakarta

News | Sabtu, 07 Desember 2019 | 00:00 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB