Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Panggil Komisaris PT PN VI Lagi

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 16 Desember 2019 | 11:29 WIB
Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Panggil Komisaris PT PN VI Lagi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI M. Syarkawi Rauf (MSR), Senin (16/12/2019). Rauf akan dimintai keterangan terkait kasus distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Rauf akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL, terkait tindak pidana korupsi suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Untuk diketahui, Rauf merupakan mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pada agenda pemeriksaan sebelumnya, Rauf tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (2/12) lalu.

Selain Rauf, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka IKL, yakni Arum Sabil dari unsur swasta.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni sebagai pemberi PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sedangkan sebagai penerima, yakni Dirut PTPN III DPU dan IKL.

Dalam persidangan, nama Rauf disebut menerima uang Rp 1,966 miliar dari Pieko terkait kajian "Long Term Contract" (LTC) atau kontrak jangka panjang pembelian gula kristal putih.

"Untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui sistem LTC oleh perusahaannya, Pieko Njotosetiadi juga meminta Komisaris Utama PTPN VI dan mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (PKPU) MSR untuk membuat kajian di mana untuk itu terdakwa telah memberikan uang kepada MSR seluruhnya sebesar 190.300 dolar Singapura atau setara Rp1,966 miliar yang diberikan dalam dua tahap," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ali Fikri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/11).

Hal itu terungkap dalam dakwaan Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo dan Penasihat PT Citra Gemini Mulia Pieko Njotosetiadi yang didakwa menyuap Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III DPU senilai 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,55 miliar terkait pembelian gula kristal putih dengan mekanisme LTC.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Jokowi ke KPK, Saut: Ngobrol Lah dengan Penyidik dan Tim Pencegahan

Minta Jokowi ke KPK, Saut: Ngobrol Lah dengan Penyidik dan Tim Pencegahan

News | Minggu, 15 Desember 2019 | 14:59 WIB

Ogah Keliru Pilih Dewas KPK, Ini yang Dikhawatirkan Jokowi

Ogah Keliru Pilih Dewas KPK, Ini yang Dikhawatirkan Jokowi

News | Jum'at, 13 Desember 2019 | 21:36 WIB

KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda

KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda

News | Kamis, 12 Desember 2019 | 10:53 WIB

Stafsus: Presiden Jokowi Dukung KPK Perkuat Pencegahan Berantas Korupsi

Stafsus: Presiden Jokowi Dukung KPK Perkuat Pencegahan Berantas Korupsi

News | Kamis, 12 Desember 2019 | 10:47 WIB

Terkini

Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria

Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:42 WIB

Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota

Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:28 WIB

Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal

Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:17 WIB

Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing

Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:36 WIB

Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres

Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:31 WIB

Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus

Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:30 WIB

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 06:31 WIB

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB