Dukung Pembentukan RUU KKR, KSP Konsultasi Dengan Ahli Internasional

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 17 Desember 2019 | 18:04 WIB
Dukung Pembentukan RUU KKR, KSP Konsultasi Dengan Ahli Internasional
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Antara)

Suara.com - Pemerintah menunjukan keseriusan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menuntaskan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu. Bahkan, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menyempatkan berdiskusi bersama ahli internasional untuk meminta masukan pembentukan KKR.

Kepala KSP Moeldoko melakukan teleconference dengan pengajar di Harvard Law School Amerika Serikat, Martha L Minow untuk berdiskusi mengenai penyelesaian kasus HAM masa lalu yang bisa diselesaikan dengan KKR.

Diskusi tersebut menjadi salah satu bukti dukungan KSP atas pembentukan KKR. Apalagi saat ini, pemerintah tengah menyiapkan rancangan undang-undang tentang KKR. Rencananya, RUU KKR akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020.

“RUU KKR nantinya diharapkan akan merefleksikan berbagai praktik baik yang sudah diterapkan di berbagai negara, dan diformulasikan sehingga tidak akan mengorbankan rasa keadilan yang juga diidamkan seluruh pihak,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (17/12/2019).

Dalam diskusinya bersama Moeldoko, Minow mengungkapkan tidak ada satu bentuk yang ideal bagi sebuah KKR. Akan tetapi, menurutnya, ada sejumlah aspek penting dalam proses rekonsiliasi yakni kejujuran, pengakuan, keadilan dan penyesalan secara mendalam.

Tanpa aspek tersebut, kata Minow, rekonsiliasi akan sulit dilakukan. Ia menambahkan, pembentukan KKR juga mesti bersifat independen dan dijalankan oleh aktor independen pula.

Lebih lanjut, dalam masukannya, Minow mengatakan rasa penyesalan pelaku perlu diperlihatkan dan dipaparkan secara jelas. Dengan begitu proses rekonsiliasi akan lebih mudah dilakukan.

Selain itu, menurutnya kejujuran secara utuh juga perlu didorong dalam proses KKR. Dua hal itu dianggap sangat penting karena berkaitan dengan pemberian keadilan bagi korban dan keluarga korban.

Minow juga mengungkapkan dalam kinerjanya, KKR mesti memiliki tenggat waktu dalam menyelesaikan suatu masalah HAM di masa lalu.

"Pemerintah perlu memiliki timeline atau deadline waktu yang jelas dalam proses KKR," jelas Minow.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud Sebut Komisi KKR untuk Bereskan Kasus HAM Masa Lalu yang Macet

Mahfud Sebut Komisi KKR untuk Bereskan Kasus HAM Masa Lalu yang Macet

News | Rabu, 11 Desember 2019 | 13:27 WIB

Komnas HAM Usul Perppu HAM, Moeldoko: Saya Pikir, Cari Skemanya Dulu

Komnas HAM Usul Perppu HAM, Moeldoko: Saya Pikir, Cari Skemanya Dulu

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 21:46 WIB

Komnas HAM Minta Presiden Terbitkan Perppu HAM, Mahfud MD: Silakan Saja

Komnas HAM Minta Presiden Terbitkan Perppu HAM, Mahfud MD: Silakan Saja

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 21:34 WIB

Mahfud Klaim Pasca Reformasi Tak Ada Pelanggaran HAM yang Dilakukan Negara

Mahfud Klaim Pasca Reformasi Tak Ada Pelanggaran HAM yang Dilakukan Negara

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 21:22 WIB

Penyelesaian Kasus HAM Lamban, Mahfud MD: Kekuasaan Sudah Terbagi

Penyelesaian Kasus HAM Lamban, Mahfud MD: Kekuasaan Sudah Terbagi

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 12:47 WIB

Terkini

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB