Mahfud Sebut Komisi KKR untuk Bereskan Kasus HAM Masa Lalu yang Macet

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 11 Desember 2019 | 13:27 WIB
Mahfud Sebut Komisi KKR untuk Bereskan Kasus HAM Masa Lalu yang Macet
Menkopolhukam Mahfud MD (tengah) seusai menggelar rapat terbatas dengan Mendagri Tito Karnavian dan Menag Fachrul Razi di Kantor Kemenpolhukam. (Suara.com/Yasir).

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menemui Presiden Joko Widodo atua Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Usai menemui Jokowi, Mahfud mengaku melaporkan terkait penerapan Saber Pungli hingga wacana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) melalui Rancangan Undang-undang KKR

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi meminta penekanan pemberantasan korupsi di berbagai sektor. Termasuk meminta dirinya mengawal kasus penyelesaian HAM.

"Yang saya dengar, presiden penekanan pemberantasan korupsi di berbagai sektor, supaya lebih efektif ke depannya. karena banyak sekali yang besar-besar belum terjamah, dan saya diminta ikut mengawal pemberantasan korupsi yang sungguh-sungguh, lalu penyelesaian kasus HAM," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Tak hanya itu, Mahfud menuturkan Rancangan Undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) merupakan salah satu upaya pemerintah menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang macet.

RUU KKR diketahui menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

"Ya untuk menyelesaikan masalah yang macet, karena sudah belasan tahun reformasi kita ingin menyelesaikan masalah HAM masa lalu, setelah dipetakan, ada yang sudah diadili, ada yang tidak ditemukan objek maupun subjeknya, sehingga perlu dicari seperti apa sih kebenarannya, lalu rekonsiliasi," katanya.

Untuk diketahui, Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR) pernah dibentuk dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004. UU KKR tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006. UU KKR dinilai tak sejalan dengan UUD 1945 yang menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM.

Berdasarkan laman dpr.go.id, rancangan UU KKR sempat masuk Prolegnas 2 Februari 2015. Bahkan, telah memasuki tahapan menunggu pengambilan keputusan menjadi UU oleh rapat paripurna.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kebebasan Berekspresi Dikekang, KontraS: 1615 Orang Ditangkap di 2019

Kebebasan Berekspresi Dikekang, KontraS: 1615 Orang Ditangkap di 2019

News | Rabu, 11 Desember 2019 | 04:10 WIB

Komnas HAM Usul Perppu HAM, Moeldoko: Saya Pikir, Cari Skemanya Dulu

Komnas HAM Usul Perppu HAM, Moeldoko: Saya Pikir, Cari Skemanya Dulu

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 21:46 WIB

Komnas HAM Minta Presiden Terbitkan Perppu HAM, Mahfud MD: Silakan Saja

Komnas HAM Minta Presiden Terbitkan Perppu HAM, Mahfud MD: Silakan Saja

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 21:34 WIB

Mahfud Klaim Pasca Reformasi Tak Ada Pelanggaran HAM yang Dilakukan Negara

Mahfud Klaim Pasca Reformasi Tak Ada Pelanggaran HAM yang Dilakukan Negara

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 21:22 WIB

Terkini

Jule Ditangkap Polisi karena Kasus Apa? Begini Kronologi Penangkapannya

Jule Ditangkap Polisi karena Kasus Apa? Begini Kronologi Penangkapannya

Entertainment | Sabtu, 19 September 2026 | 17:40 WIB

Rakyat Harus Beradab, Mengapa Penguasa Bebas Berkata Kasar di Ruang Publik?

Rakyat Harus Beradab, Mengapa Penguasa Bebas Berkata Kasar di Ruang Publik?

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 17:40 WIB

Putus Candu Impor, Lampung Siapkan 870 Hektare Lahan Demi Target Swasembada Bawang Putih 2029

Putus Candu Impor, Lampung Siapkan 870 Hektare Lahan Demi Target Swasembada Bawang Putih 2029

Lampung | Sabtu, 19 September 2026 | 17:38 WIB

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie: Bakar Kalorinya Setara Lari 10 Kilometer!

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie: Bakar Kalorinya Setara Lari 10 Kilometer!

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 17:21 WIB

Parkir di Solo Mulai Go Digital, 85 QRIS Pocket Hadir di 4 Ruas Jalan

Parkir di Solo Mulai Go Digital, 85 QRIS Pocket Hadir di 4 Ruas Jalan

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 17:15 WIB

Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar

Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 17:02 WIB

Prabowo Gemakan Free Palestine di Gontor, Pengamat: Retorika dan Aksi Belum Selaras

Prabowo Gemakan Free Palestine di Gontor, Pengamat: Retorika dan Aksi Belum Selaras

News | Sabtu, 19 September 2026 | 17:00 WIB

Sinopsis Dive Into You: Cinta Lintas Waktu, Tayang 26 September

Sinopsis Dive Into You: Cinta Lintas Waktu, Tayang 26 September

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 16:50 WIB

Tren Menulis Artikel Pakai AI: Bantu Produktivitas atau Hambat Kreativitas?

Tren Menulis Artikel Pakai AI: Bantu Produktivitas atau Hambat Kreativitas?

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 16:50 WIB

RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan

RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan

Jakarta | Sabtu, 19 September 2026 | 16:49 WIB

×