Kasus Istri Bakar Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Segera Diadili

Selasa, 17 Desember 2019 | 19:47 WIB
Kasus Istri Bakar Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Segera Diadili
Aulia Kesuma, otak pembunuhan terhadap suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya M. Adi Pradana alias Dana (23). (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Aulia Kesuma, dalang di balik kasus pembakaran suami dan anak tiri segera diadili di pengadilan.

Hal ini setelah berkas kasus pembunuhan berencana itu dinyatakan lengkap atau P21.

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian menyebut, berkas dinyatakan lengkap pada Senin (16/12/2019) kemarin.

"Iya (berkas perkara) sudah dinyatakan lengkap," kata Jerry saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2019).

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, polisi juga telah melimpahkan penahanan Aulia dan enam tersangka lain serta barang bukti ke pihak kejaksaan.

"Hari ini tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata Jerry.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Aulia dan anaknya Kelvin sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pembakaran terhadap Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23).

Dari pengembangan kasus ini, polisi juga telah menangkap dua dari empat pembunuhan bayaran yang disewa Aulia untuk menghabisi suami dan anak tirinya.

Mereka adalah Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid yang ditangkap di Lampung pada Selasa (27/8/2019).

Baca Juga: Bos Garuda Dituduh jadi Germo Pramugari, Kasusnya Diambil Alih Polda Metro

Belakangan, mulai terungkap motif pembunuhan yang digagas oleh Aulia. Selain terlilit utang, motif pembunuhan ditengarai lantaran Aulia hendak menguasai harta sang suami. Istri kedua Edi itu menjanjikan uang kepada para eksekutor sebesar Rp 500 juta agar bisa menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.

Selanjutnya, polisi kembali meringkus tiga orang, yakni Karsini alias Tini (43), RD alias Rodi (36), dan AP alias Supriayanto alias Alpat (20) di kawasan Sumatra Selatan pada Kamis (5/9/2019).

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI