Bantah Klaim Pemkab Dharmasraya, Pusaka Ungkap Surat Larangan Ibadah Natal

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 18 Desember 2019 | 14:09 WIB
Bantah Klaim Pemkab Dharmasraya, Pusaka Ungkap Surat Larangan Ibadah Natal
Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Padang, Sudarto. [Covesia.com]

Suara.com - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat menyatakan secara resmi tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap warga untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.

Pernyataan tersebut untuk merepons tuntutan Pusat Studi Antar Komunitas atau Pusaka Padang agar umat Kristiani di kabupaten tersebut dibolehkan menggelar ibadah perayaan Natal 2019.

Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo, Rabu (18/12/2019) mengatakan, pihaknya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

"Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing masing di rumah masing masing. Namun jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi."

Aktivis Puasaka Padang, Sudarto dalam keterangan tertulis kepada Covesia.com—jaringan Suara.com, Rabu (18/12/2019) mengatakan, pernyataan pemkab itu tidak merespons persoalan substantif umat Kristiani di Dharmasraya.

Sudarto mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada kesepakatan bersama antara pemerintah nagari Sikabau dengan umat Kristiani seperti yang diklaim pemkab.

Sebab, pemerintahan nagari Sikabau sejak 2018 sudah menolak memberikan izin ibadah perayaan Natal. Kalau ada kesepakatan antarwarga, tentu Ketua Stasi umat Katolik setempat, yakni Maradu Lubis, tak mungkin kembali mengajukan permohonan izin ibadah dan perayaan Natal 2019.

“Dan benar, secara tegas Wali Nagari melalui surat bernomor 145/117/Pem-2019 kembali tidak memberikan izin. Bersamaan dengan surat penolakan tersebut, Wali Nagari juga melampirkan surat pernyataan sikap penolakan warga,” ungkapnya.

Berikut pernyataan lengkap Pusaka Foundation Padang untuk menanggapi jawaban Pemkab Dharmasraya yang mengklaim tidak secara resmi melarang ibadah perayaan Natal 2019.

Baca Juga: Pemkab Dharmasraya Klaim Tak Pernah Larang Perayaan Natal

Mengacu pada pers rilis Kabag Humas Setda Kabupaten Dharmasraya yang berisi 5 (lima) poin pernyataan, PUSAKA Foudation Padang menganggap perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pusaka Foundation Padang ingin mengucapkan terima kasih pada berbagai pihak yang telah merespons kasus pelarangan, penolakan dan keberatan pelaksanaan ibadah mingguan juga ibadah dan perayaan natal bagi umat Kristiani di Jorong Kampung Baru Dharmasraya dan Jorong Sungai Tambang di Kabupaten Sijunjung.

Untuk kasus di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau Kabupaten Dharmasraya, Pusaka Foundation Padang menganggap yang disampaikan oleh Humas Setda Kabupaten Dharmasraya bukanlah respons substantif dari persoalan yang dihadapi. Dengan argumen sebagai berikut:

Bahwa pada 22 Desember 2017 Wali Nagari Sikabau mengirimkan surat pemberitahuan bernomor: 145/1553/Pem-2017 tertanggal 22 Desember 2017 ditujukan kepada Bapak Maradu Lubis yang isinya tidak mengizinkan kegiatan perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Merespons surat pemberitahuan dari Wali Nagari dimaksud, perwakilan umat Katolik Jorong Kampung Baru kembali membuat surat resmi pemberitahuan melaksanakan kegiatan perayaan Natal 2017 dan perayaan Tahun Baru 2018.

Namun pada sore harinya, Wali Nagari Sikabau langsung menjawab surat bernomor 145/1554/Pem-2017. Yang isinya, berdasarkan rapat pemerintahan Bagari Sibakau, Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat dan Pemuda Sikabau tidak mengizinkan pelaksaaan ibadah Natal dengan lampiran:

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI