Bantah Klaim Pemkab Dharmasraya, Pusaka Ungkap Surat Larangan Ibadah Natal

Reza Gunadha | Suara.com

Rabu, 18 Desember 2019 | 14:09 WIB
Bantah Klaim Pemkab Dharmasraya, Pusaka Ungkap Surat Larangan Ibadah Natal
Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Padang, Sudarto. [Covesia.com]
  • Melarang umat Kristiani melaksanakan perayaan agamanya secara terbuka, sekaligus melarang melaksanakan kebaktian secara terbuka di rumah warga dimaksud dan di tempat lain di Kanagarian Sikabau.
  • Memperingatkan jika umat Kristen tidak mengindahkan pemberitahuan dan pernyataan pemerintah nagari, ninik mamak, tokoh masyarakat dan pemuda Nagari Sikabau akan melakukan tindakan tegas.
  • Umat Katolik hanya boleh melaksanakan ibadah di rumah masing-masing serta tidak mengundang umat Kristen lainnya.
  • Keharusan mengurus izin-izin sebelum kegiatan peribadatan keagamaan dilaksanakan.
  • Bahwa surat yang diberikan pada sdr. Maradu Lubis (Ketua Stasi Jorong Kampung Baru), juga ditembuskan ke Bupati Dharmasraya, Kapolres Dharmasraya, Kementerian Agama Kab. Dharmasraya, Kapolsek Pulau Punjung, Danramil Pulau Punjung, Camat Pulau Punjung, BAMUS Nagari Sikabau, KAN Sikabau dan LPM Nagari Sikabau.

Pada 28 Maret 2018, Ketua Pimpinan Stasi melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat.

Hingga pada Mei 2018, Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengirimkan surat permohonan klarifikasi atas kasus pelarangan pelaksanaan kebaktian dan perayaan natal dan tahun baru. Hingga pada 23 Mei 2018, Bupati Dharmasraya memberikan klarifikasi tentang pengaduan sdr. Maradu Lubis yang isinya:

  • Berdasarkan informasi Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat, Pemuda dan Wali Nagari Sikabau bahwa Saudara Maradu Lubis mendatangkan Jemaat dari luar Kabupaten Dharmasraya.
  • Tempat yang dijadikan sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan serta aktivitas tidak sesuai dengan peruntukkannya dan merupakan rumah penduduk dan berada di tengah pemukiman masyarakat yang berbeda.
  • Menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Nagari Sikabau dan sekitarnya.
  • Merespons klarifikasi Bupati Dharmasraya, pada 16 Juni 2018 Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengirim surat rekomendasi, yang intinya menyatakan:

Bahwa alasan umat Katolik menggunakan rumah sebagai tempat pelaksanaan ibadah dikarenakan umat Katolik tidak atau belum memiliki rumah ibadah resmi sesuai ketentuan Peraturan Bersama Menteri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 tentang pendirian rumah ibadah. Dan pelarangan perayaan Natal 2017 dan perayaan Tahun Baru 2018 hanyalah rentetan peristiwa lanjutan.

Meminta kepada Bupati Dharmasraya agar mengajak perwakilan umat Katolik untuk bermusyarah, untuk menyelesaikan sengketa dimaksud. Namun surat rekomendasi Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Tidak dijawab oleh Bupati Dharmasraya.

Terkait dengan isu kesepakatan, pada dasarnya tidak pernah ada kesepakatan bersama antara pemerintah nagari dengan pihak umat Katolik. Sebab sejak semula pemerintahan nagari Sikabau sejak 2018, sudah menolak memberikan izin. Dan jika dengan alasan ada kesepakatan, antara kedua belah pihak, tentu tidak mungkin Ketua Stasi Umat Katolik (Sdr Maradu Lubis) kembali mengajukan izin ibadah dan perayaan natal.

Dan benar, secara tegas Wali Nagari melalui surat bernomor 145/117/Pem- 2019 kembali tidak memberikan izin. Bersamaan dengan surat penolakan tersebut, Wali Nagari juga melampirkan surat pernyataan sikap penolakan warga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemkab Dharmasraya Klaim Tak Pernah Larang Perayaan Natal

Pemkab Dharmasraya Klaim Tak Pernah Larang Perayaan Natal

News | Rabu, 18 Desember 2019 | 11:51 WIB

Soal Larangan Perayaan Natal, Bupati Dharmasraya Gelar Rapat Malam Ini

Soal Larangan Perayaan Natal, Bupati Dharmasraya Gelar Rapat Malam Ini

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 19:37 WIB

Umat Kristen di 2 Kabupaten Sumatera Barat Dilarang Rayakan Natal

Umat Kristen di 2 Kabupaten Sumatera Barat Dilarang Rayakan Natal

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 14:14 WIB

32 Santri Ponpes di Dharmasraya Keracunan Usai Menyantap Hidangan Pesta

32 Santri Ponpes di Dharmasraya Keracunan Usai Menyantap Hidangan Pesta

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 11:06 WIB

Terlibat Kecelakaan, Mobil yang Ditumpangi Ibu Bupati Dharmasraya Ringsek

Terlibat Kecelakaan, Mobil yang Ditumpangi Ibu Bupati Dharmasraya Ringsek

News | Kamis, 12 Desember 2019 | 18:48 WIB

Kabut Asap Tak Berkurang, Dharmasraya Perpanjang Libur Sekolah

Kabut Asap Tak Berkurang, Dharmasraya Perpanjang Libur Sekolah

News | Jum'at, 20 September 2019 | 07:46 WIB

Terkini

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB