Situs Resmi PN Jakpus Diretas, Ada Foto Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 19 Desember 2019 | 10:46 WIB
Situs Resmi PN Jakpus Diretas, Ada Foto Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih
Tangkapan layar situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diretas oleh pendukung Luthfi Alfiandi, Kamis (19/12/2019). (ANTARA/ Livia Kristianti)

Suara.com - Situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga diretas oleh pendukung Luthfi Alfiandi, terdakwa kasus kericuhan aksi pelajar saat September 2019 lalu di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Seperti diberitakan kantor berita Antara, Kamis (19/12/2019) pagi, situs resmi https://pn-jakartapusat.go.id tersebut diketahui diretas pada pukul 09.30 WIB dengan gambar ilustrasi Luthfi Alfiandi menggunakan celana anak SMA dan jaket abu sembari memegang bendera merah putih.

"Woopz, (diikuti link berita), tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa," kata sang peretas website resmi pengadilan khusus kelas IA itu.

Terkait peretasan sistem situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Humas PN Jakpus Makmur mengatakan akan melakukan pengecekan.

"Iya sementara dicek," kata Makmur saat dikonfirmasi.

Luthfi alias LA, pembawa bendera merah putih di aksi demo tolak RKUHP dan RUU kontroversial (ist)
Luthfi alias LA, pembawa bendera merah putih di aksi demo tolak RKUHP dan RUU kontroversial (ist)

Hingga pukul 10.03 WIB tampilan situs resmi PN Jakarta Pusat itu masih sama pada saat diketahui sudah diretas.

Untuk diketahui, terdakwa Luthfi Alfiandi ditangkap Polisi pada saat mengikuti aksi pelajar di depan DPR RI.

Namun saat diperiksa polisi Luthfi ternyata bukanlah pelajar, melainkan pria muda berusia 21 tahun.

Atas perbuatannya mengelabui polisi menggunakan seragam sekolah meski bukan pelajar, ada tiga dakwaan alternatif yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum kepada Luthfi.

Baca Juga: Disebut Pasif Tangani Korban Demo DPR, Kompolnas: KontraS Memfitnah

Dakwaan pertama adalah pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, lalu dakwaan kedua pasal 170 ayat (1) KUHP, dan ketiga pasal 218 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI