Kasus Bendera Bintang Kejora, Surya Anta Cs Didakwa Pasal Makar

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 19 Desember 2019 | 19:32 WIB
Kasus Bendera Bintang Kejora, Surya Anta Cs Didakwa Pasal Makar
Surya Anta dan tapol Papua lainnya seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Enam aktivis Papua didakwa melakukan tindak pidana makar atau pemufakatan jahat terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara saat menggelar demonstrasi, beberapa bulan yang lalu.

Ada dua dakwaan alternatif yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).

Pada dakwaan pertama keenam aktivis Papua itu dijerat dengan pasal 106 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau mengenai makar.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu makar, dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain," kata Permana.

Sedangkan dakwaan kedua adalah pasal 110 ayat (1) KUHP mengenai pemufakatan jahat yang dijeratkan kepada keenam aktivis Papua, akibat kasus pengibaran bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 itu.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan pemufakatan jahat dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara," kata Permana.

Ada tiga babak persidangan yang dilakukan untuk enam orang aktivis itu, persidangan pertama dilangsungkan dengan terdakwa Arina Elopere.

Pada persidangan kedua terdakwa yang dipanggil adalah Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.

Setelah itu, persidangan terakhir dilakukan untuk terdakwa Dano Anes Tabuni.

baca juga

Persidangan selanjutnya akan dilakukan pada tahun depan Kamis (2/1/2020) untuk agenda pembacaan eksepsi karena keenamnya mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan.

Diketahui, enam aktivis Papua, yakni Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere ditangkap polisi karena pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019.

Keenamnya ditangkap secara terpisah pada 30 dan 31 Agustus 2019 atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus. (Antara).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Protes di Sidang, Tulisan Monkey di Dada Tapol Papua

Protes di Sidang, Tulisan Monkey di Dada Tapol Papua

Foto | Senin, 16 Desember 2019 | 19:20 WIB

Surya Anta di Sidang Tapol Papua: Jangan Bungkam Demokrasi dengan Penjara!

Surya Anta di Sidang Tapol Papua: Jangan Bungkam Demokrasi dengan Penjara!

News | Senin, 16 Desember 2019 | 16:26 WIB

Sidang Dakwaan Pengibaran Bintang Kejora, Tapol Papua Pakai Pakaian Adat

Sidang Dakwaan Pengibaran Bintang Kejora, Tapol Papua Pakai Pakaian Adat

Video | Senin, 16 Desember 2019 | 15:27 WIB

Sidang Ditunda, Kubu Tapol Papua Semprot Jaksa karena Merasa Disepelekan

Sidang Ditunda, Kubu Tapol Papua Semprot Jaksa karena Merasa Disepelekan

News | Senin, 16 Desember 2019 | 14:53 WIB

Tapol Papua Pakai Pakaian Adat di Sidang Dakwaan Pengibaran Bintang Kejora

Tapol Papua Pakai Pakaian Adat di Sidang Dakwaan Pengibaran Bintang Kejora

News | Senin, 16 Desember 2019 | 14:16 WIB

Surat-surat Tapol Papua: Kami adalah Pejuang Hati Nurani

Surat-surat Tapol Papua: Kami adalah Pejuang Hati Nurani

News | Sabtu, 14 Desember 2019 | 13:02 WIB

Praperadilan 6 Tapol Papua Ditolak, Pengacara: Hakim Tak Punya Independensi

Praperadilan 6 Tapol Papua Ditolak, Pengacara: Hakim Tak Punya Independensi

News | Rabu, 11 Desember 2019 | 20:02 WIB

KontraS Sayangkan Hakim Tolak Praperadilan 6 Tapol Papua di Hari HAM

KontraS Sayangkan Hakim Tolak Praperadilan 6 Tapol Papua di Hari HAM

News | Rabu, 11 Desember 2019 | 07:56 WIB

Penangkapan Tapol Papua Disebut Tak Sah, Ini Pembelaan Polda Metro

Penangkapan Tapol Papua Disebut Tak Sah, Ini Pembelaan Polda Metro

News | Kamis, 05 Desember 2019 | 01:01 WIB

Bendera Papua Merdeka Berkibar di Banyak Negara dan 4 Berita Heboh Lainnya

Bendera Papua Merdeka Berkibar di Banyak Negara dan 4 Berita Heboh Lainnya

News | Jum'at, 06 Desember 2019 | 07:35 WIB

Terkini

Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet

Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor

Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa

Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa

Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:11 WIB

Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas

Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026

Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:07 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Travel Size di Bawah 50 ml, Ringkas Dibawa ke Mana Saja

5 Rekomendasi Sunscreen Travel Size di Bawah 50 ml, Ringkas Dibawa ke Mana Saja

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Prabowo Janji Tak Boleh Ada Rakyat Indonesia Kelaparan, Petani Harus Disejahterakan

Prabowo Janji Tak Boleh Ada Rakyat Indonesia Kelaparan, Petani Harus Disejahterakan

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:04 WIB

Jangan Sampai Kehabisan! Promo Tiket Kereta Api 17 Persen Spesial HUT RI Sudah Bisa Dibeli

Jangan Sampai Kehabisan! Promo Tiket Kereta Api 17 Persen Spesial HUT RI Sudah Bisa Dibeli

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:59 WIB

KPK Bongkar Jejak Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar dalam Kasus Suap KPP Banjarmasin

KPK Bongkar Jejak Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar dalam Kasus Suap KPP Banjarmasin

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:58 WIB

×