Dewan Pengawas KPK Janji Tak 'Obok-obok' Teknis Perkara Korupsi

Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Sabtu, 21 Desember 2019 | 10:35 WIB
Dewan Pengawas KPK Janji Tak 'Obok-obok' Teknis Perkara Korupsi
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku tak ada arahan khusus dari Presiden Jokowi saat melakukan pertemuan tertutup bersama pimpinan KPK usai pelantikan. Dewan KPK pun berjanji tidak akan ikut campur ke teknis perkara korupsi.

Jokowi kata Tumpak hanya meminta penegakkan pemberantasan korupsi diperkuat.

"Arahan khusus tidak ada, secara umum iya. Secara umum, kami harus melakukan penegakkan pemberantasan korupsi. Khusus kami Dewan Pengawas akan memberikan fundamen yang kuat untuk pimpinan KPK bisa melaksanakan secara baik menjamin kepastian hukum," ujar Tumpak di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Mantan Pimpinan KPK itu menegaskan pihaknya juga tak akan mencampuri teknis perkara yang tengah diproses KPK. Sebab tugas Dewan Pengawas KPK kata Tumpak adalah melakukan pengawasan terhadap tugas dan wewenang KPK.

"Kami lakukan pengawasannya. Tapi jangan lupa kami bukan penasehat, bukan. Kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK," ucap dia.

Tumpak mengatakan tugas Dewan Pengawas KPK sudah diatur dalam Pasal 37 UU Nomor 19 Tahun 2009. Kata dia ada enam tugas Dewan Pengawas KPK. Tugasnya dewan pengawas KPK antara lain adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Kemudian tugas Dewan Pengawas yakni menerima laporan kalau ada dugaan pimpinanan atau pegawai yang melanggar kode etik. Selanjutnya melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan dugaan adanya pelanggaran UU ataupun pelanggaran kode etik tadi.

"Dan memberikan persetujuan atau tidak atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan. Terakhir mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke presiden DPR dan BPK sudah diatur dalam UU," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik lima Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 di Istana Negara, Jumat (20/12/2019).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140/P/tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK.

Lima anggota Dewas KPK yang dilantik Jokowi yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean yang merupakan Ketua merangkap anggota. Kemudian empat anggota lainnya yakni, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Firli: Pegawai KPK Mundur Bukan Karena Status ASN

Firli: Pegawai KPK Mundur Bukan Karena Status ASN

News | Sabtu, 21 Desember 2019 | 03:05 WIB

Ngobrol 4 Mata di Istana, Ketua KPK Firli: Tak Ada Pesan Khusus dari Jokowi

Ngobrol 4 Mata di Istana, Ketua KPK Firli: Tak Ada Pesan Khusus dari Jokowi

News | Jum'at, 20 Desember 2019 | 22:00 WIB

Ketua KPK Firli soal Kasus Novel: Tanyakan Kapolri, Bukan Urusan Kita!

Ketua KPK Firli soal Kasus Novel: Tanyakan Kapolri, Bukan Urusan Kita!

News | Jum'at, 20 Desember 2019 | 21:16 WIB

Kader Demokrat Ramai-ramai Bela SBY dan 4 Berita Populer Lainnya

Kader Demokrat Ramai-ramai Bela SBY dan 4 Berita Populer Lainnya

News | Sabtu, 21 Desember 2019 | 05:19 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB