Bawa Ganja Ratusan Kilogram dari Aceh, Empat Pengedar Dibekuk di Jaksel

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 30 Desember 2019 | 19:25 WIB
Bawa Ganja Ratusan Kilogram dari Aceh, Empat Pengedar Dibekuk di Jaksel
Polres Jakarta Selatan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 374 kilogram. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Polres Jakarta Selatan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 374 kilogram. Ratusan kilogram ganja yang sudah berhasil disita pihak kepolisian tersebut berasal dari Aceh.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Bastoni Purnama mengatakan telah membekuk empat tersangka terkait kasus peredaran ganja tersebut, yakni IR (24), HG (22), MI (26), dan T alias Abok (20). Keempatnya dibekuk saat tengah menerima kiriman ganja di sebuah indekos Jalan Nimun Raya, Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan pengakuan dari tersangka ini barang tersebut berasal dari Aceh. Ini merupakan jaringan Aceh yang dibawa melalui Padang, Lampung lalu pelabuhan Bakauheni," kata Bastoni di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019)

Bastoni menuturkan, kasus peredaran ganja ratusan kilogram tersebut berhasil diungkap awalnya berdasar adanya informasi yang menyebutkan akan ada mobil ekspedisi yang membawa ganja dalam jumlah besar ke sebuah indekos di Tanah Kusir pada Selasa (24/12).

Atas informasi tersebut pihaknya pun segera menuju TKP dan berhasil mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa ganja seberat 374 kilogram.

Berdasar keterangan dari para tersangka, Bastoni mengatakan ratusan kilogram ganja tersebut rencananya akan dibawa ke kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Kemudian dugaan sementara ganja tersebut akan diedarkan di beberapa lokasi seperti kawasan pemukiman, kampus, hingga perkantoran di Jakarta.

"Di daerah Manggarai diedarkan melalui jaringan pengedar pengedar kecil. Masih kita dalami siapa pengedar pengedar kecil di sana," ujarnya.

Kekinian atas perbuatannya itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keempat tersangka pun diancam dengan hukuman pidana penjara 20 tahun.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Jaya Merilis Barang Bukti Satu Ton Ganja

Polda Metro Jaya Merilis Barang Bukti Satu Ton Ganja

Foto | Jum'at, 27 Desember 2019 | 16:30 WIB

Jelang Tahun Baru, Polres Metro Jaksel Amankan 200 Kilogram Ganja

Jelang Tahun Baru, Polres Metro Jaksel Amankan 200 Kilogram Ganja

News | Selasa, 24 Desember 2019 | 21:32 WIB

Polisi Tembak Mati Pengedar Ganja untuk Malam Tahun Baru

Polisi Tembak Mati Pengedar Ganja untuk Malam Tahun Baru

News | Selasa, 24 Desember 2019 | 12:19 WIB

Polda Metro Jaya Musnahkan Ribuan Miras dan Narkoba

Polda Metro Jaya Musnahkan Ribuan Miras dan Narkoba

Foto | Kamis, 19 Desember 2019 | 15:59 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×