Bahkan pada awal Februari 2020 mendatang, saat peringatan Hari Raya Imlek, mereka juga datang memberikan ucapan selamat. Pun dalam peringatan Imlek nanti, ICRP akan memberikan bantuan ke sebuah sekolah di Jakarta. Bantuan itu berupa perlengkapan belajar mengajar berteknologi tinggi, berupa komputer, proyektor yang tidak memakai kabel, wifi. Kemudian menampilkan atraksi barongsai dan kegiatan membacakan buku cerita-cerita rakyat.
“Kami akan buat satu kelas yang akan menjadi barometer untuk contoh membuat kelas-kelas berikutnya. Kami akan bangun generasi baru yang lebih maju,” ujarnya.
Larangan Beribadah Saat Natal Melanggar Konstitusi
Baru-baru ini, Umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat dilarang menggelar ibadah dan Perayaan Natal tahun 2019. Pemerintah setempat berdalih, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.
"Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif," ujar Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto kepada Covesia—jaringan Suara.com melalui telepon, Selasa pekan lalu.
Menurut Sudarto, pelarangan bagi Umat Kristiani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru sudah berlangsung sejak tahun 1985. Selama itu pula, umat Nasrani tersebut biasa melakukan ibadah secara diam-diam di salah satu rumah jemaat.
"Mereka sudah beberapa kali mengajukan izin untuk merayakan Natal, namun tak kunjung diberikan izin. Pernah sekali, pada awal tahun 2000, rumah tempat mereka melakukan ibadah kebaktian dibakar karena adanya penolakan dari warga," ungkapnya.
Sudarto menilai larangan tersebut merupakan suatu tindakan melanggar HAM. Sebab, negara sejatinya telah menjamin setiap umat beragama diberikan kebebasan untuk merayakan hari besar agama masing-masing. Saat ini terdapat sekitar 210 kepala keluarga (KK) umat Nasrani di Sungai Tambang, yang terdiri dari 120 KK jemaat HKBP, 60 KK Khatolik dan 30 KK GKII. Selama ini merayakan Natal di geraja daerah Sawahlunto, yang harus menempuh perjalanan sejauh 120 kilometer.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat menyatakan secara resmi tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap warga untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.
Baca Juga: Toleransi Natal, Santri Pesantren Main Rebana di Gereja Mater Dei Semarang
Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo, pada Rabu pekan lalu mengatakan, pihaknya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan Umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.
"Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing masing di rumah masing masing. Namun jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi."
Pegiat Pusaka Padang, Sudarto dalam keterangan tertulis mengatakan, pernyataan pemkab itu tidak merespons persoalan substantif Umat Kristiani di Dharmasraya. Menurutnya, tidak pernah ada kesepakatan bersama antara pemerintah nagari Sikabau dengan Umat Kristiani seperti yang diklaim pemkab.
Sebab, Pemerintahan Nagari Sikabau sejak 2018 sudah menolak memberikan izin ibadah perayaan Natal. Kalau ada kesepakatan antarwarga, tentu Ketua Stasi umat Katolik setempat, yakni Maradu Lubis, tak mungkin kembali mengajukan permohonan izin ibadah dan perayaan Natal 2019.
“Dan benar, secara tegas Wali Nagari melalui surat bernomor 145/117/Pem-2019 kembali tidak memberikan izin. Bersamaan dengan surat penolakan tersebut, Wali Nagari juga melampirkan surat pernyataan sikap penolakan warga,” ungkapnya.
Kasus tersebut mendapat perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang kemudian meminta Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno untuk memastikan setiap warga negara terpenuhi haknya dalam menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya masing-masing. Pernyataan tersebut sebagai respons terkait pelarangan Umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmaasraya menggelar ibadah dan perayaan Natal 2019.