Pada hari Rabu, Kementerian Luar Negeri Indonesia mengeluarkan pernyataan yang menolak klaim historis Tiongkok atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE).
Alasan Indonesia, nelayan Tiongkok telah lama aktif di perairan tersebut. Klaim-klaim itu “unilateral” dan “Tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982,” kata Kemenlu RI.
"Kami mendesak China untuk menjelaskan dasar hukum dan memberikan definisi yang jelas untuk klaimnya atas ZEE Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982," kata pernyataan itu.
Garis Sembilan Demarkasi
China, melalui apa yang disebut Garis Sembilan Dash—demarkasi yang terletak samar-samar di peta—mengklaim sebagian besar Laut Cina Selatan sebagai miliknya.
Sementara Vietnam, Taiwan, Filipina, Malaysia dan Brunei memiliki klaim yang tumpang tindih.
Pada tahun 2016, sengketa meletus antara Indonesia dan China setelah Beijing menuduh Angkatan Laut Indonesia menembaki kapal penangkap ikan Tiongkok dan melukai seorang anggota kru saat terjadi kebuntuan di perairan Natuna, daerah yang diklaim Beijing sebagai tempat penambangan tradisional.
Pejabat Indonesia mengatakan, tembakan peringatan terhadap beberapa kapal berbendera Tiongkok diduga melanggar batas, tetapi tidak ada yang terluka.
Pada tahun 2017, Indonesia menegaskan klaimnya terhadap wilayah tersebut di ujung paling selatan Laut Cina Selatan dengan mengganti nama perairan di sekitar pulau-pulau tersebut sebagai Laut Natuna Utara dan membentuk unit militer terpadu dalam rantai tersebut.
Baca Juga: Ribut Soal Perairan Natuna, Pemerintah Indonesia Nyatakan China Langgar ZEE