Array

Ribut Soal Perairan Natuna, Pemerintah Indonesia Nyatakan China Langgar ZEE

Jum'at, 03 Januari 2020 | 16:14 WIB
Ribut Soal Perairan Natuna, Pemerintah Indonesia Nyatakan China Langgar ZEE
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Sejumlah kementerian melakukan rapat koordinasi untuk membahas soal Perairan Natuna yang baru-baru ini dimasuki oleh kapal asing berbendera China dan juga membahas klaim Pemerintah China atas wilayah Laut Natuna. Hasilnya, Pemerintah Indonesia menetapkan empat sikap untuk pemerintah China.

Dalam rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah kementerian bersama unsur TNI, Polri serta Badan Keamanan Laut (Bakamla). Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan sikap pertama yang diambil oleh Indonesia ialah kapal-kapal asing asal China ditetapkan telah melanggar peraturan. Lantaran, kapal-kapal China tersebut sudah masuk ke wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).

"Kita menekankan kembali, pertama telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia," kata Retno dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020).

Kemudian sikap yang kedua ialah Pemerintah Indonesia mengingatkan China bahwa wilayah ZEE Indonesia tersebut sudah ditetapkan oleh hukum internasional melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut III atau Unclos III.

Retno mengungkapkan bahwa China termasuk atau berpartisipasi di dalam Unclos 1982 tersebut.

"Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," ujarnya.

Kemudian pemerintah Indonesia juga tidak pernah akan mengakui Nine Dash Line atau sembilan garis putus-putus yang diklaim sepihak oleh China.

Nine Dash Line sendiri merupakan ialah wilayah historis Laut China Selatan seluas 2 juta kilometer persegi yang 90 persen di antaranya diklaim sebagai hak milik China.

"Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," ujarnya.

Baca Juga: Kapal Nelayan Diganggu China di Laut Natuna, Sejumlah Menteri Rapat

Lebih lanjut, Retno juga menegaskan adanya beberapa intensifikasi patroli di wilayah tersebut dan juga kegiatan-kegiatan perikanan yang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di Perairan Natuna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI