Suap Perkara di MA, Nurhadi dan Menantu Kompak Mangkir Pemeriksaan KPK

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 03 Januari 2020 | 19:18 WIB
Suap Perkara di MA, Nurhadi dan Menantu Kompak Mangkir Pemeriksaan KPK
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Suara.com - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi bersama menantunya Rezki Herbiyono kompak mangkir dalam agenda pemeriksaan di KPK terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.

Nurhadi dan Rezki juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain mereka berdua, pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto juga mangkir terkait agenda pemanggilan, hari ini. 

"Untuk tiga orang ya, Nurhadi, Rezki dan Hiendra. Sampai sore ini dicek tadi ke teman-teman penyidik memang tidak ada keterangan alasan apa sehingga mereka tidak bisa hadir ya," kata Pelaksana Tugas, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020).

Ali menyebut KPK membutuhkan keterangan ketiga orang tersebut untuk di konfrontir. Dimana Hiendra akan diperiksa untuk Nurhadi. Sementara Nurhadi dan Rezky akan diperiksa untuk Hiendra.

"Jadi berkas ini telah di splitsing (pemecahan berkas perkara), Jadi nanti saling bersaksi," ujar Ali Fikri.

Meski begitu, Ali tak dapat menentukan kapan akan memanggil ulang ketiga tersangka tersebut. Semua, kata Ali, diserahkan kepada penyidik KPK.

"Akan memanggil ulang jadwalnya. Nanti kapan Nanti kami infokan ya tapi memang tadi dari tim penyidik akan memanggil ulang," kata Ali.

Sebelumnya, Nurhadi dan Rezki juga telah dipanggil KPK pada Jumat 20 Desember 2019 lalu. Namun, mereka juga tidak hadir dalam pemeriksaan.

Diketahui, ketiga tersangka belum dilakukan penahanan oleh KPK sejak ditetapkan tersangka pada Senin (16/12/2019) lalu.

baca juga

Ketiganya pun juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri yang diminta KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri pada pihak Imigrasi, yaitu terhadap tiga orang tersangka NHD, RHE dan HS.

Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya, terhitung mulai 12 Desember 2019 dan berlaku selama 6 bulan ke depan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Sedangkan, terkait penerimaan gratifikasi itu terjadi sejak 2014 hingga Agustus 2016 uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar. Gratifikasi itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Sekretaris MA dan Menantu Hari Ini Diperiksa KPK, Bakal Ditahan?

Eks Sekretaris MA dan Menantu Hari Ini Diperiksa KPK, Bakal Ditahan?

News | Jum'at, 03 Januari 2020 | 10:13 WIB

Protes Penetapan Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan Eks Petinggi MA Nurhadi

Protes Penetapan Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan Eks Petinggi MA Nurhadi

News | Selasa, 31 Desember 2019 | 19:55 WIB

Kasus Suap Perkara, KPK Periksa Kepala Biro Kepegawaian MA Supatmi

Kasus Suap Perkara, KPK Periksa Kepala Biro Kepegawaian MA Supatmi

News | Kamis, 26 Desember 2019 | 10:14 WIB

Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Tersangka Nurhadi Hari Ini

Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Tersangka Nurhadi Hari Ini

News | Jum'at, 20 Desember 2019 | 11:14 WIB

Telisik Kasus Suap Perkara, KPK Periksa Sekretaris MA Achmad Setyo

Telisik Kasus Suap Perkara, KPK Periksa Sekretaris MA Achmad Setyo

News | Rabu, 18 Desember 2019 | 11:25 WIB

Eks Sekretaris MA Sekongkol Suap Bareng Menantu, KPK Kini Bidik Sang Istri

Eks Sekretaris MA Sekongkol Suap Bareng Menantu, KPK Kini Bidik Sang Istri

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 19:34 WIB

Jadi Tersangka Suap Rp 46 Miliar, Nurhadi dan Menantu Langsung Dicekal

Jadi Tersangka Suap Rp 46 Miliar, Nurhadi dan Menantu Langsung Dicekal

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 07:42 WIB

Suap Perkara di MA, Nurhadi dan Menantu Kompak Jadi Tersangka

Suap Perkara di MA, Nurhadi dan Menantu Kompak Jadi Tersangka

News | Senin, 16 Desember 2019 | 20:36 WIB

Istri Nurhadi Sebut Uang yang Disita KPK untuk Perobatan Saraf Kejepit

Istri Nurhadi Sebut Uang yang Disita KPK untuk Perobatan Saraf Kejepit

News | Senin, 28 Januari 2019 | 18:25 WIB

JPU Beberkan Uang Sitaan Miliaran Rupiah, Nurhadi: Itu Uang Pribadi Saya!

JPU Beberkan Uang Sitaan Miliaran Rupiah, Nurhadi: Itu Uang Pribadi Saya!

News | Senin, 21 Januari 2019 | 15:44 WIB

Terkini

Diskon Rp100.000 di Sushi Tei Berlaku Nasional, Khusus Nasabah BRI

Diskon Rp100.000 di Sushi Tei Berlaku Nasional, Khusus Nasabah BRI

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 16:13 WIB

BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up

BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 16:12 WIB

IMC Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Kewenangan Aparat Dibatasi

IMC Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Kewenangan Aparat Dibatasi

News | Rabu, 23 September 2026 | 16:10 WIB

Morgan Stanley Borong 400 Juta Saham GOTO, Harga Diskon 46 Persen

Morgan Stanley Borong 400 Juta Saham GOTO, Harga Diskon 46 Persen

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 16:09 WIB

Ditolak Mentah-mentah, Restrukturisasi Sukuk Pos Indonesia Gagal

Ditolak Mentah-mentah, Restrukturisasi Sukuk Pos Indonesia Gagal

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 16:08 WIB

Deteksi Dini Lebih Nyaman, BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up

Deteksi Dini Lebih Nyaman, BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up

Lampung | Rabu, 23 September 2026 | 16:07 WIB

Viral Kepala SPPG Tebingtinggi Diciduk Istri Diduga Bareng Wanita Lain, Dilaporkan ke KPPG-Polisi

Viral Kepala SPPG Tebingtinggi Diciduk Istri Diduga Bareng Wanita Lain, Dilaporkan ke KPPG-Polisi

Sumut | Rabu, 23 September 2026 | 16:07 WIB

Kenapa Makanan di Pesawat Terasa Hambar dan Tidak Enak? Ternyata Ini Fakta Ilmiah di Baliknya

Kenapa Makanan di Pesawat Terasa Hambar dan Tidak Enak? Ternyata Ini Fakta Ilmiah di Baliknya

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 16:05 WIB

BRI Private Perkuat Layanan Eksklusif Lewat Premium Medical Check Up

BRI Private Perkuat Layanan Eksklusif Lewat Premium Medical Check Up

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 16:03 WIB

Cara Bikin NPWP Online Lewat Coretax DJP, Gak Perlu ke Kantor Pajak!

Cara Bikin NPWP Online Lewat Coretax DJP, Gak Perlu ke Kantor Pajak!

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 16:03 WIB

×