Suap Perkara di MA, Nurhadi dan Menantu Kompak Mangkir Pemeriksaan KPK

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 03 Januari 2020 | 19:18 WIB
Suap Perkara di MA, Nurhadi dan Menantu Kompak Mangkir Pemeriksaan KPK
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Suara.com - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi bersama menantunya Rezki Herbiyono kompak mangkir dalam agenda pemeriksaan di KPK terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.

Nurhadi dan Rezki juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain mereka berdua, pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto juga mangkir terkait agenda pemanggilan, hari ini. 

"Untuk tiga orang ya, Nurhadi, Rezki dan Hiendra. Sampai sore ini dicek tadi ke teman-teman penyidik memang tidak ada keterangan alasan apa sehingga mereka tidak bisa hadir ya," kata Pelaksana Tugas, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020).

Ali menyebut KPK membutuhkan keterangan ketiga orang tersebut untuk di konfrontir. Dimana Hiendra akan diperiksa untuk Nurhadi. Sementara Nurhadi dan Rezky akan diperiksa untuk Hiendra.

"Jadi berkas ini telah di splitsing (pemecahan berkas perkara), Jadi nanti saling bersaksi," ujar Ali Fikri.

Meski begitu, Ali tak dapat menentukan kapan akan memanggil ulang ketiga tersangka tersebut. Semua, kata Ali, diserahkan kepada penyidik KPK.

"Akan memanggil ulang jadwalnya. Nanti kapan Nanti kami infokan ya tapi memang tadi dari tim penyidik akan memanggil ulang," kata Ali.

Sebelumnya, Nurhadi dan Rezki juga telah dipanggil KPK pada Jumat 20 Desember 2019 lalu. Namun, mereka juga tidak hadir dalam pemeriksaan.

Diketahui, ketiga tersangka belum dilakukan penahanan oleh KPK sejak ditetapkan tersangka pada Senin (16/12/2019) lalu.

Ketiganya pun juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri yang diminta KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri pada pihak Imigrasi, yaitu terhadap tiga orang tersangka NHD, RHE dan HS.

Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya, terhitung mulai 12 Desember 2019 dan berlaku selama 6 bulan ke depan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Sedangkan, terkait penerimaan gratifikasi itu terjadi sejak 2014 hingga Agustus 2016 uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar. Gratifikasi itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Sekretaris MA dan Menantu Hari Ini Diperiksa KPK, Bakal Ditahan?

Eks Sekretaris MA dan Menantu Hari Ini Diperiksa KPK, Bakal Ditahan?

News | Jum'at, 03 Januari 2020 | 10:13 WIB

Protes Penetapan Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan Eks Petinggi MA Nurhadi

Protes Penetapan Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan Eks Petinggi MA Nurhadi

News | Selasa, 31 Desember 2019 | 19:55 WIB

Kasus Suap Perkara, KPK Periksa Kepala Biro Kepegawaian MA Supatmi

Kasus Suap Perkara, KPK Periksa Kepala Biro Kepegawaian MA Supatmi

News | Kamis, 26 Desember 2019 | 10:14 WIB

Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Tersangka Nurhadi Hari Ini

Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Tersangka Nurhadi Hari Ini

News | Jum'at, 20 Desember 2019 | 11:14 WIB

Telisik Kasus Suap Perkara, KPK Periksa Sekretaris MA Achmad Setyo

Telisik Kasus Suap Perkara, KPK Periksa Sekretaris MA Achmad Setyo

News | Rabu, 18 Desember 2019 | 11:25 WIB

Eks Sekretaris MA Sekongkol Suap Bareng Menantu, KPK Kini Bidik Sang Istri

Eks Sekretaris MA Sekongkol Suap Bareng Menantu, KPK Kini Bidik Sang Istri

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 19:34 WIB

Jadi Tersangka Suap Rp 46 Miliar, Nurhadi dan Menantu Langsung Dicekal

Jadi Tersangka Suap Rp 46 Miliar, Nurhadi dan Menantu Langsung Dicekal

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 07:42 WIB

Suap Perkara di MA, Nurhadi dan Menantu Kompak Jadi Tersangka

Suap Perkara di MA, Nurhadi dan Menantu Kompak Jadi Tersangka

News | Senin, 16 Desember 2019 | 20:36 WIB

Istri Nurhadi Sebut Uang yang Disita KPK untuk Perobatan Saraf Kejepit

Istri Nurhadi Sebut Uang yang Disita KPK untuk Perobatan Saraf Kejepit

News | Senin, 28 Januari 2019 | 18:25 WIB

JPU Beberkan Uang Sitaan Miliaran Rupiah, Nurhadi: Itu Uang Pribadi Saya!

JPU Beberkan Uang Sitaan Miliaran Rupiah, Nurhadi: Itu Uang Pribadi Saya!

News | Senin, 21 Januari 2019 | 15:44 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB