Polri Upayakan Mediasi, Mahfud MD: Sudarto Tak Ditahan Walau Tersangka

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 08 Januari 2020 | 15:07 WIB
Polri Upayakan Mediasi, Mahfud MD: Sudarto Tak Ditahan Walau Tersangka
Petugas kepolisian menangkap Sudarto (kiri) yang diduga menebarkan kebencian di media sosial. [Antara/Istimewa]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa hingga kini tidak ada penahanan yang dilakukan terhadap aktivis lembaga Pusat Studi Aktivitas Pusat (Pusaka) Sudarto (45) meski statusnya sudah menjadi tersangka.

Diketahui Sudarto ditangkap Polda Sumatra Barat menyusul pernyataannya yang membeberkan soal adanya pelarangan ibadah Natal di Kabupaten Dharmasraya pada Desember 2019.

Mahfud mengatakan penetapan Sudarto sebagai tersangka sudah sesuai proses dan alat bukti serta saksi yang ada.

"Bahwa dia jadi tersangka itu iya karena ada yang melaporkan dan yang melaporkan itu sudah didukung oleh tujuh orang saksi, didukung juga oleh ahli bahasa dan ahli IT sudah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka dan bukti-bukti fisiknya sesuai dengan fakta yang di lapangan," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

"Tentang misalnya Facebook-nya dengan apa yang disebut sudah di lapangan itu semua tidak memenuhi syarat untuk tersangka tetapi kita atau Polri itu tidak menahan Sudarto sampai sekarang, statusnya tersangka tidak bisa dihindari, karena itu hukum," kataya.

Mahfud menyampaika, saat ini proses penyelesaian kasus Sudarto lebih diutamakan melalui jalur mediasi. Kepolisian bahkan juga sudah mengupayakan jalur mediasi antara pihak pelapor dengan Sudarto.

"Polri sedang mengupayakan ada mediasi. Sehingga yang akan ditempuh nanti restorative justice ya, bukan formal semata tapi restorative, hukum yang berbasis budaya kita, di mana hukum itu untuk membangun harmoni bukan kegaduhan dan itu sedang diusahakan oleh Polri," kata Mahfud.

Namun belum ada keputusan antara dua pihak apakah kasus Sudarto bakal diselesaikan melalui mediasi. Sehingga saat ini Sudarto masih tetap berstatus tersangka.

"Kami harus fair juga kalau Polri itu tugasnya kan menegakkan hukum kalau syarat-syarat yang dipenuhi tersangka dong bahwa itu bahwa itu nanti tidak dilanjutkan itu kan tergantung pihak-pihak karena ini aduan ada yang mengadu gitu ya," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumatra Barat menangkap Sudarto di rumahnya yang berada di Jalan Veteran, Purus, Rabu kemarin.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penangkapan dilakukan karena Sudarto sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong dari akun Facebook Sudarto Toto.

Ia mengatakan dari Sudarto pihaknya mengamankan satu unit ponsel pintar dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar berita di media sosial.

Terkait kasus ini, polisi juga sudah menetapkan Sudarto sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 UU 19 2016 tentang ITE. Sudarto juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudarto Diciduk karena Ungkap Larangan Natal, Gerindra: Proses Sesuai Hukum

Sudarto Diciduk karena Ungkap Larangan Natal, Gerindra: Proses Sesuai Hukum

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 13:47 WIB

Bongkar Natal Dilarang di Dharmasraya, Aktivis Sudarto Belum Ditahan

Bongkar Natal Dilarang di Dharmasraya, Aktivis Sudarto Belum Ditahan

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 11:14 WIB

Abu Janda Pertanyakan Penangkapan Sudarto: Dimana Letak Hoaks-nya, Pak?

Abu Janda Pertanyakan Penangkapan Sudarto: Dimana Letak Hoaks-nya, Pak?

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 10:11 WIB

Tagar #BebaskanSudarto Ramai di Twitter, Ada Apa?

Tagar #BebaskanSudarto Ramai di Twitter, Ada Apa?

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 09:35 WIB

Ungkap Larangan Natal Dharmasraya Ditangkap, Publik Desak #BebaskanSudarto

Ungkap Larangan Natal Dharmasraya Ditangkap, Publik Desak #BebaskanSudarto

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 08:36 WIB

Sudarto, Aktivis yang Ungkap Larangan Natal Dharmasraya Masih Diperiksa

Sudarto, Aktivis yang Ungkap Larangan Natal Dharmasraya Masih Diperiksa

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 23:22 WIB

Diciduk Polisi saat Makan Siang, Sudarto: Penangkapan Ini Cukup Janggal!

Diciduk Polisi saat Makan Siang, Sudarto: Penangkapan Ini Cukup Janggal!

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 18:19 WIB

Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya, Sudarto Ditangkap dan Jadi Tersangka

Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya, Sudarto Ditangkap dan Jadi Tersangka

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 16:54 WIB

Sudarto, Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Sudarto, Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya Ditangkap Polisi

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 16:25 WIB

Viral Surat Penangkapan Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya

Viral Surat Penangkapan Aktivis yang Ungkap Larangan Natal di Dharmasraya

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 15:41 WIB

Terkini

Rudal Iran Hantam Fasilitas Kimia Israel, Ancaman Gas Beracun Picu Kepanikan

Rudal Iran Hantam Fasilitas Kimia Israel, Ancaman Gas Beracun Picu Kepanikan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:36 WIB

Bawa Buku Paradoks Indonesia, Diaspora di Tokyo Ungkap Kesan Haru Bertemu Presiden Prabowo

Bawa Buku Paradoks Indonesia, Diaspora di Tokyo Ungkap Kesan Haru Bertemu Presiden Prabowo

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:36 WIB

Prajurit Gugur di Lebanon, DPR Desak Evaluasi Misi Perdamaian TNI

Prajurit Gugur di Lebanon, DPR Desak Evaluasi Misi Perdamaian TNI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:33 WIB

Subsidi Energi Bersih Lebih Banyak Dinikmati Orang Kaya, Studi Ungkap Ketimpangan

Subsidi Energi Bersih Lebih Banyak Dinikmati Orang Kaya, Studi Ungkap Ketimpangan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:30 WIB

Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon

Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:27 WIB

Malaysia Bela Palestina dan Iran, Tangkap 8 Warga Israel yang Nyasar karena AI

Malaysia Bela Palestina dan Iran, Tangkap 8 Warga Israel yang Nyasar karena AI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:21 WIB

Momen Hangat, Anak Diaspora Indonesia di Jepang Sambut Prabowo

Momen Hangat, Anak Diaspora Indonesia di Jepang Sambut Prabowo

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:10 WIB

Legislatif Jadi Sorotan: Kepatuhan LHKPN Baru 55 Persen, KPK Ingatkan Keteladanan Wakil Rakyat

Legislatif Jadi Sorotan: Kepatuhan LHKPN Baru 55 Persen, KPK Ingatkan Keteladanan Wakil Rakyat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:10 WIB

Konflik Timur Tengah, Ketua DPRD DKI Warning Potensi Krisis Pangan di Jakarta

Konflik Timur Tengah, Ketua DPRD DKI Warning Potensi Krisis Pangan di Jakarta

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:06 WIB

Deg-degan, Diaspora di Jepang Berhasil Dapat Tanda Tangan Prabowo

Deg-degan, Diaspora di Jepang Berhasil Dapat Tanda Tangan Prabowo

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:00 WIB