Kasus BLBI, JPU KPK Sebut MA Keliru Bebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung

Kamis, 09 Januari 2020 | 19:15 WIB
Kasus BLBI, JPU KPK Sebut MA Keliru Bebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung
JPU KPK saat mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus dugaan korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung. (Suara.com/Welly Hidayat).

Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI