Ditilang Polisi karena Lampu Motor Tak Nyala, Mahasiswa Gugat ke MK

Reza Gunadha | Husna Rahmayunita | Suara.com

Kamis, 09 Januari 2020 | 21:04 WIB
Ditilang Polisi karena Lampu Motor Tak Nyala, Mahasiswa Gugat ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Antara]

Suara.com - Dua mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait aturan dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Keduanya mengajukan keberatan dengan aturan yang mengharuskan pengendara sepeda motor menyalakan lampu pada siang hari. Sebab, menurut mereka hal itu justru merugikan para pengendara.

"Dengan posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki sepeda motor. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-hari mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor," demikian berkas permohonan yang dilayangkan Eliadi seperti dikutip Suara.com dari laman resmi MK, Kamis (9/1/2020).

Terkait pengajuan keberatan tersebut, Eliadi menggugat dua pasal dalam UU LLAJ yakni Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) yang menyebutkankan, pengendara yang tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari terancam hukuman pidana 15 hari dan denda Rp 100 ribu.

Sementara, Eliadi mengatakan batu uji kedua pasal tersebut yakni Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Gugatan yang diajukan Eliadi dan Ruben ini, bermula dari kejadian beberapa waktu lalu.

Eliadi terkena tilang Polantas dalam perjalanan ke kampus, saat melintas di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur pada 8 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB, karena terciduk tidak menyalakan lampu sepeda motor.

"Wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sedangkan waktu itu masih menunjukan pukul 09.00 WIB, Menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, waktu tersebut masih dikategorikan sebagai 'pagi'/ Namun Petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," ucap Eliadi.

Mahasiswa semester 7 itu pun mengklaim dirinya sempat mengajukan protes terkait aturan menyalakan lampu di siang hari, kepada petugas lalu lintas, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Maka dari itu, ia mengajukan gugatan.

"Bahwa sebagaimana mahasiswa Fakultas Hukum yang merupakan generasi pengak hukum di republik ini, maka sudah menjadi kewajiban pemohon untuk mengkritisi setiap norma atau pasal yang tidak bermanfaat dan tidak sesuai dengan Undang-undang serta berpotensi merugikan dan meresahkan masyarakat luas," lanjutnya.

Eliadi menambahkan, dengan begitu ada ketidakpastian hukum pada frasa "siang hari" yang tertuang dalam Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ergo menyebabkan kerugian aktual.

Gugatan dua mahasiswa FH UKI tersebut telah teregistrasi dengan nomor tanda terima 1940/PAB.MK/I/2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Kantongi 3 Calon Hakim MK, Ini Nama-namanya

Jokowi Kantongi 3 Calon Hakim MK, Ini Nama-namanya

News | Senin, 23 Desember 2019 | 10:28 WIB

Eks Koruptor Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun Bebas, KPK Dukung Putusan MK

Eks Koruptor Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun Bebas, KPK Dukung Putusan MK

News | Rabu, 11 Desember 2019 | 22:29 WIB

Eks Koruptor Diberi Jeda 5 Tahun Ikut Pilkada, KPK Sambut Baik Putusan MK

Eks Koruptor Diberi Jeda 5 Tahun Ikut Pilkada, KPK Sambut Baik Putusan MK

News | Rabu, 11 Desember 2019 | 16:37 WIB

Gugatan Tsamara PSI Cs Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Ditolak MK

Gugatan Tsamara PSI Cs Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Ditolak MK

News | Rabu, 11 Desember 2019 | 14:05 WIB

Terkini

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:53 WIB

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:35 WIB

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:34 WIB

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:26 WIB

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:21 WIB

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:19 WIB

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:07 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB