Ditilang Polisi karena Lampu Motor Tak Nyala, Mahasiswa Gugat ke MK

Reza Gunadha | Husna Rahmayunita | Suara.com

Kamis, 09 Januari 2020 | 21:04 WIB
Ditilang Polisi karena Lampu Motor Tak Nyala, Mahasiswa Gugat ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Antara]

Suara.com - Dua mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait aturan dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Keduanya mengajukan keberatan dengan aturan yang mengharuskan pengendara sepeda motor menyalakan lampu pada siang hari. Sebab, menurut mereka hal itu justru merugikan para pengendara.

"Dengan posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki sepeda motor. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-hari mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor," demikian berkas permohonan yang dilayangkan Eliadi seperti dikutip Suara.com dari laman resmi MK, Kamis (9/1/2020).

Terkait pengajuan keberatan tersebut, Eliadi menggugat dua pasal dalam UU LLAJ yakni Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) yang menyebutkankan, pengendara yang tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari terancam hukuman pidana 15 hari dan denda Rp 100 ribu.

Sementara, Eliadi mengatakan batu uji kedua pasal tersebut yakni Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Gugatan yang diajukan Eliadi dan Ruben ini, bermula dari kejadian beberapa waktu lalu.

Eliadi terkena tilang Polantas dalam perjalanan ke kampus, saat melintas di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur pada 8 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB, karena terciduk tidak menyalakan lampu sepeda motor.

"Wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sedangkan waktu itu masih menunjukan pukul 09.00 WIB, Menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, waktu tersebut masih dikategorikan sebagai 'pagi'/ Namun Petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," ucap Eliadi.

Mahasiswa semester 7 itu pun mengklaim dirinya sempat mengajukan protes terkait aturan menyalakan lampu di siang hari, kepada petugas lalu lintas, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Maka dari itu, ia mengajukan gugatan.

"Bahwa sebagaimana mahasiswa Fakultas Hukum yang merupakan generasi pengak hukum di republik ini, maka sudah menjadi kewajiban pemohon untuk mengkritisi setiap norma atau pasal yang tidak bermanfaat dan tidak sesuai dengan Undang-undang serta berpotensi merugikan dan meresahkan masyarakat luas," lanjutnya.

Eliadi menambahkan, dengan begitu ada ketidakpastian hukum pada frasa "siang hari" yang tertuang dalam Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ergo menyebabkan kerugian aktual.

Gugatan dua mahasiswa FH UKI tersebut telah teregistrasi dengan nomor tanda terima 1940/PAB.MK/I/2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Kantongi 3 Calon Hakim MK, Ini Nama-namanya

Jokowi Kantongi 3 Calon Hakim MK, Ini Nama-namanya

News | Senin, 23 Desember 2019 | 10:28 WIB

Eks Koruptor Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun Bebas, KPK Dukung Putusan MK

Eks Koruptor Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun Bebas, KPK Dukung Putusan MK

News | Rabu, 11 Desember 2019 | 22:29 WIB

Eks Koruptor Diberi Jeda 5 Tahun Ikut Pilkada, KPK Sambut Baik Putusan MK

Eks Koruptor Diberi Jeda 5 Tahun Ikut Pilkada, KPK Sambut Baik Putusan MK

News | Rabu, 11 Desember 2019 | 16:37 WIB

Gugatan Tsamara PSI Cs Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Ditolak MK

Gugatan Tsamara PSI Cs Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Ditolak MK

News | Rabu, 11 Desember 2019 | 14:05 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB