Cuma Terima Rp 200 Juta, Komisioner KPU Terciduk saat Minta Sisa Uang Suap

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 09 Januari 2020 | 22:22 WIB
Cuma Terima Rp 200 Juta, Komisioner KPU Terciduk saat Minta Sisa Uang Suap
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan diduga hanya menerima uang sebesar Rp 200 juta untuk membantu memuluskan politisi PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR pergantian antar waktu (PAW).

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan, Wahyu awalnya meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta.

"Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian," ujar Lili dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (9/1/2020).

Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menetapkan Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful selaku pihak swasta sebagai tersangka. 

Menurutnya, kasus penyuapan ini bermula saat pengurus DPP PDI Perjuangan memerintahkan pengacara bernama Doni untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Mahkamah Agung pada awal Juli 2019.

Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya calon legislatif terpilih dari PDI Perjuangan atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Selanjutnya, gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu (PAW).

Dari putusan MA ini, kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk
menetapkan Harun sebagai pengganti caleg yang meninggal.

"Namun, tanggal 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas," kata Lili.

Pada pertemuan selanjutnya, atau tanggal 13 September 2019, PDI Perjuangan kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.

baca juga

"SAE (Saeful) menghubungi ATF (Agustiani) dan melakukan lobi untuk mengabulkan HAR (Harun) sebagai PAW," ujar Lili.

Kemudian, Atustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE (Saeful), kepada Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun dan Wahyu menyanggupi membantu.

Wahyu pun menyampaikan dengan mengirimkan melalui pesan WhatsaAp. "Dengan membalas: “Siap, mainkan!," isi pesan Wahyu tersebut kata Lili.

Menurutnya, agar bisa memuluskan penetapan Harun sebagai anggota DPR, Wahyu pun meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta.

"Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian," ujar Lili.

Menurut Lili, setelah ditelisik, sumber uang tersebut ternyata berasal dari pengurus PDI Perjuangan. Saat ini, KPK masih menyelidiki sumber uang tersebut.

"Salah satu sumber dana masih sedang didalami KPK memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Doni dan Saeful," kata Lili

Lili menyebut, Wahyu hanya menerima uang Rp 200 juta yang diantar Agustiani saat bertemu di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan.

"Wahyu menerima uang dari dari Agustiani sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Lili.

Selanjutnya, pada Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp 850 juta lewat salah seorang staf di DPP PDI Perjuangan. Kemudian, uang tersebut diberikan Saeful kepada Doni sebesar Rp 150 juta dan Agustiani sebesar Rp 450 juta. 

"Rp 250 juta (sisanya) untuk operasional," kata Lili.

Namun, Agustiani masih menahan uang titipan Rp 400 juta yang seharusnya diberikan kepada Wahyu.

"Sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh Agustiani," ujar Lili.

Kemudian, pada Selasa 7 Januari 2020 berdasarkan hasil rapat Pleno, KPU menolak permohonan PDI Perjuangan untuk menetapkan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal.

"Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW," kata Lili.

Wahyu pun meminta sisa uang yang dijanjikan tersebut pada Rabu (8/12020) kemarin. Namun, tim KPK lebih dahulu menangkap Wahyu dan mengamankan barang bukti uang berupa pecahan dolar Singapura.

"Wahyu Komisioner KPU meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani (setelah hal ini terjadi, tim KPK melakukan OTT). Tim mengamankan barang bukti uang RP 400 juta yang berada di tangan Agustiani dalam bentuk dolar Singapura," kata Lili.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap PAW DPR, KPK Minta Harun Masiku Caleg PDIP Serahkan Diri

Kasus Suap PAW DPR, KPK Minta Harun Masiku Caleg PDIP Serahkan Diri

News | Kamis, 09 Januari 2020 | 22:13 WIB

KPK Tetapkan Wahyu Setiawan Jadi Tersangka, Ketua KPU Akan Lapor ke Jokowi

KPK Tetapkan Wahyu Setiawan Jadi Tersangka, Ketua KPU Akan Lapor ke Jokowi

News | Kamis, 09 Januari 2020 | 21:47 WIB

"Siap Mainkan!", Kode Suap Komisioner KPU Wahyu Bantu PAW Politisi PDIP

"Siap Mainkan!", Kode Suap Komisioner KPU Wahyu Bantu PAW Politisi PDIP

News | Kamis, 09 Januari 2020 | 21:30 WIB

Rekannya jadi Tersangka KPK, Ketua KPU: Kami Minta Maaf Sebesar-besarnya

Rekannya jadi Tersangka KPK, Ketua KPU: Kami Minta Maaf Sebesar-besarnya

News | Kamis, 09 Januari 2020 | 21:09 WIB

Komisioner KPU Terima Suap PAW PDIP, KPK: Pengkhianatan Terhadap Demokrasi!

Komisioner KPU Terima Suap PAW PDIP, KPK: Pengkhianatan Terhadap Demokrasi!

News | Kamis, 09 Januari 2020 | 20:57 WIB

Terkini

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB