DKPP Didesak Periksa Pelanggaran Kode Etik Wahyu Setiawan

Pebriansyah Ariefana, Stephanus Aranditio

Jum'at, 10 Januari 2020 | 11:07 WIB
DKPP Didesak Periksa Pelanggaran Kode Etik Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari.[Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan harus juga dilihat dari pelanggaran etik.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari KoDe Inisiatif, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), dan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi itu menduga ada juga pelanggaran etik yang dilakukan Wahyu.

"Dalam kontek penyelenggaraan. Kasus ini juga harus dilihat sampai pada kode etik penyelenggara pemilu khususnya KPU. Ada potensi pelanggaran etik demi menjaga moralitas penyelenggara pemilu kalau yang bersangkutan benar-benar dan terbukti melakukan pelanggaran etik," kata peneliti KoDe Inisiatif Ihsan Maulana dalam keterangan persnya, Jumat (10/1/2020).

Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini, kata Koalisi Masyarakat Sipil bisa dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Perlu ada dorongan untuk DKPP agar memperoses permasalahan ini. Hal ini bukan hanya untuk melakukan pemberhentian kepada anggota KPU yang terbukti bersalah, tetapi juga untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu betul-betul berintegritas," ucapnya.

Menurut Koalisi, hal ini sangat perlu dilakukan agar kerja KPU segera bisa kembali normal mengingat kini mereka tengah mempersiapkan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar September mendatang.

Diketahui, Wahyu ditetapkan tersangka bersama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF). Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful, staf di PDIP sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Sementara, Harun dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Fakta Terbaru Kasus OTT Wahyu Setiawan: Kode Siap Mainkan Pemulus Suap

7 Fakta Terbaru Kasus OTT Wahyu Setiawan: Kode Siap Mainkan Pemulus Suap

News | Jum'at, 10 Januari 2020 | 09:30 WIB

Wahyu Setiawan Ditahan KPK, Intip Besaran Gajinya Selama Jadi Petinggi KPU

Wahyu Setiawan Ditahan KPK, Intip Besaran Gajinya Selama Jadi Petinggi KPU

Bisnis | Jum'at, 10 Januari 2020 | 08:58 WIB

Hasto Dipanggil KPK Terkait Wahyu Setiawan, Ferdinand: Periksa Hari Ini

Hasto Dipanggil KPK Terkait Wahyu Setiawan, Ferdinand: Periksa Hari Ini

News | Jum'at, 10 Januari 2020 | 09:05 WIB

Pakai Rompi Oranye, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditahan KPK

Pakai Rompi Oranye, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditahan KPK

Foto | Jum'at, 10 Januari 2020 | 06:36 WIB

Rumah Dinas Komisioner KPU Disegel KPK dan 4 Berita Populer Lain

Rumah Dinas Komisioner KPU Disegel KPK dan 4 Berita Populer Lain

News | Jum'at, 10 Januari 2020 | 08:06 WIB

Terkini

RI Cuan dari Nikel dan Batu Bara, Ekspornya Melonjak pada Juni 2026

RI Cuan dari Nikel dan Batu Bara, Ekspornya Melonjak pada Juni 2026

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:59 WIB

Tangan Dingin John Herdman, Sulap Thom Haye Jadi Pemain Serba Bisa Selama Piala AFF 2026

Tangan Dingin John Herdman, Sulap Thom Haye Jadi Pemain Serba Bisa Selama Piala AFF 2026

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:57 WIB

Calon Korban Krisis Selat Hormuz Sudah Terlihat, Negara Monarki Tertua Ini Terancam Resesi

Calon Korban Krisis Selat Hormuz Sudah Terlihat, Negara Monarki Tertua Ini Terancam Resesi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:57 WIB

Pembangunan Stadion Kendal Tornado FC Disiapkan, Jadi Tonggak Kemajuan Sepak Bola Daerah

Pembangunan Stadion Kendal Tornado FC Disiapkan, Jadi Tonggak Kemajuan Sepak Bola Daerah

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:53 WIB

Kepala BGN Bantah MBG Habiskan APBN: Strawman Fallacy dalam Membaca Kritik

Kepala BGN Bantah MBG Habiskan APBN: Strawman Fallacy dalam Membaca Kritik

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:50 WIB

DPR Ungkap Sejumlah Dampak Besar dari Pemisahan Dana Pendidikan dari Program MBG

DPR Ungkap Sejumlah Dampak Besar dari Pemisahan Dana Pendidikan dari Program MBG

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:48 WIB

Kevin Durant Sebut 76ers Kandidat Juara NBA 2027, Kehadiran LeBron James Bikin Ngeri

Kevin Durant Sebut 76ers Kandidat Juara NBA 2027, Kehadiran LeBron James Bikin Ngeri

Sport | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:48 WIB

Indeks CFX10 Melambung Tinggi, Bitcoin dan Ethereum Kompak Naik

Indeks CFX10 Melambung Tinggi, Bitcoin dan Ethereum Kompak Naik

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Viral, Mobil Operasional KDMP Digunakan ke Solo Paragon Mall

Viral, Mobil Operasional KDMP Digunakan ke Solo Paragon Mall

Surakarta | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Toyota Perpanjang Masa Garansi Mobil hingga Enam Tahun di GIIAS 2026

Toyota Perpanjang Masa Garansi Mobil hingga Enam Tahun di GIIAS 2026

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:45 WIB

×