7 Fakta Terbaru Kasus OTT Wahyu Setiawan: Kode Siap Mainkan Pemulus Suap

Jum'at, 10 Januari 2020 | 09:30 WIB
7 Fakta Terbaru Kasus OTT Wahyu Setiawan: Kode Siap Mainkan Pemulus Suap
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari.[Antara Foto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1/2020) siang. Wahyu Setiawan terbukti menerima suap dari anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.

Penetapan status tersangka disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar dalam konferensi pers. Ketua KPU Arief Budiman turut hadir dalam pembacaan status tersangka tersebut.

Terjaringnya Wahyu Setiawan dalam OTT KPK cukup menggemparkan publik. Integritas KPU kembali dipertanyakan oleh publik pascapenangkapan Wahyu.

Berikut Suara.com merangkum 6 fakta terbaru dari kasus penangkapan Wahyu Setiawan dalam OTT KPK, Jumat (10/1/2020).

1. Staf PDIP dan eks Anggota Bawaslu Terseret

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (tengah) saat memberikan keterangan resmi terkait penetapan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR dari PDIP. (Suara.com/Welly Hidayat).
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (tengah) saat memberikan keterangan resmi terkait penetapan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR dari PDIP. (Suara.com/Welly Hidayat).

Tak hanya Wahyu Setiawan saja yang terjaring dalam OTT KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang merupakan orang kepercayaan Wahyu turut diciduk.

Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful staf PDIP juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.

2. Suap Penetapan DPR RI PAW 2019-2024

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari.[Antara Foto]
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari.[Antara Foto]

Wahyu Setiawan terbukti terlibat dalam kasus suap penetapan anggota DPR Pengganti Antarwaktu (PAW) 2019-2024. Suap tersebut dilakukan demi memuluskan jalan politisi PDIP Harun Masiku agar terpilih menjadi anggota DPR PAW 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah wafat pada Maret 2019.

Baca Juga: Wahyu Setiawan Ditahan KPK, Intip Besaran Gajinya Selama Jadi Petinggi KPU

Diketahui, Harun merupakan caleg dari PDIP daerah pemilihan Sumatra Selatan I nomor urut 6. Dapil Sumsel I ini meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau. Namun, Harun gagal pada Pileg 2019.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji penetapan Anggota DPR RI Terpilih tahun 2019-2024," ungkap Lili.

3. Barang Bukti Rp 400 Juta

Ketua KPU Arief Budiman (kiri) saat memberikan keterangan terkait status tersangka Wahyu Setiawan di KPK. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) saat memberikan keterangan terkait status tersangka Wahyu Setiawan di KPK. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Dalam OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan, KPK mengamankan barang bukti mata uang asing dolar Singapura senilai Rp 400 juta. Hal itu diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar.

Untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI PAW, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta.

Dari hasil pemeriksaan, Wahyu mendapatkan suap sebanyak dua kali. Pertama pada pertengahan Desember 2019 Wahyu menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Agustiani Tio Fridelina di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI