Ditunggu Mundur dari Jabatan, KPU Ogah Tolong Wahyu Setiawan

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Jum'at, 10 Januari 2020 | 14:03 WIB
Ditunggu Mundur dari Jabatan, KPU Ogah Tolong Wahyu Setiawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku tidak akan memberikan bantuan hukun terhadap Wahyu Setiawan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Menurut Arief, tindakan yang dilakukan Wahyu bukan merupakan tanggung jawab KPU secara institusi, sehingga dia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi.

"Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan. Ya enggak (bantuan hukum)," kata Arief di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Saat ini, KPU masih menunggu surat pengunduran diri dari Wahyu agar segera bisa ditindaklanjuti dalam bentuk laporan ke DPR dan Presiden Joko Widodo untuk segera mencari penggantinya.

"Secepatnya, pokoknya ada surat pengunduran diri langsung kami laporkan. Kalau keluarnya setelah jumatan keluar ya langsung dikirimkan, kalau keluarnya besok ya besok kami kirimkan. Tapi untuk mengirimkan laporan yang pertama tadi saya sebut. Kami gak menunggu pengunduran diri," ucapnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka bersama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF). Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful selaku pihak swasta turut ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Harun dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Belum Terima Surat Mundur Wahyu Setiawan karena Ditangkap KPK

KPU Belum Terima Surat Mundur Wahyu Setiawan karena Ditangkap KPK

News | Jum'at, 10 Januari 2020 | 12:07 WIB

KPK Batal Periksa Kantor PDIP, Ferdinand: Tak Berkutik ke Partai Penguasa

KPK Batal Periksa Kantor PDIP, Ferdinand: Tak Berkutik ke Partai Penguasa

News | Jum'at, 10 Januari 2020 | 11:59 WIB

KPU Mulai Cari Pengganti Wahyu Setiawan yang Ditangkap KPK

KPU Mulai Cari Pengganti Wahyu Setiawan yang Ditangkap KPK

News | Jum'at, 10 Januari 2020 | 11:48 WIB

Wahyu Setiawan Ditangkap KPK, KPU Gelar Rapat Pleno Tertutup

Wahyu Setiawan Ditangkap KPK, KPU Gelar Rapat Pleno Tertutup

News | Jum'at, 10 Januari 2020 | 11:30 WIB

DKPP Didesak Periksa Pelanggaran Kode Etik Wahyu Setiawan

DKPP Didesak Periksa Pelanggaran Kode Etik Wahyu Setiawan

News | Jum'at, 10 Januari 2020 | 11:07 WIB

Kena OTT KPK, Video Lawas Wahyu Setiawan Janji KPU Tak Korupsi Diungkit

Kena OTT KPK, Video Lawas Wahyu Setiawan Janji KPU Tak Korupsi Diungkit

News | Jum'at, 10 Januari 2020 | 11:22 WIB

7 Fakta Terbaru Kasus OTT Wahyu Setiawan: Kode Siap Mainkan Pemulus Suap

7 Fakta Terbaru Kasus OTT Wahyu Setiawan: Kode Siap Mainkan Pemulus Suap

News | Jum'at, 10 Januari 2020 | 09:30 WIB

Wahyu Setiawan Ditahan KPK, Intip Besaran Gajinya Selama Jadi Petinggi KPU

Wahyu Setiawan Ditahan KPK, Intip Besaran Gajinya Selama Jadi Petinggi KPU

Bisnis | Jum'at, 10 Januari 2020 | 08:58 WIB

Hasto Dipanggil KPK Terkait Wahyu Setiawan, Ferdinand: Periksa Hari Ini

Hasto Dipanggil KPK Terkait Wahyu Setiawan, Ferdinand: Periksa Hari Ini

News | Jum'at, 10 Januari 2020 | 09:05 WIB

Terkini

17 September 2026 Weton Kamis Pahing, Apa Keistimewaannya?

17 September 2026 Weton Kamis Pahing, Apa Keistimewaannya?

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:07 WIB

Ulasan Film Khadam: Sajian Horor Lintas Negara dengan Sensasi Atmosferik!

Ulasan Film Khadam: Sajian Horor Lintas Negara dengan Sensasi Atmosferik!

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 07:00 WIB

1.276 SPPG Di-Suspend, 654 Lainnya Terancam Tutup Permanen: Ada Apa dengan Dapur MBG?

1.276 SPPG Di-Suspend, 654 Lainnya Terancam Tutup Permanen: Ada Apa dengan Dapur MBG?

News | Kamis, 17 September 2026 | 07:00 WIB

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

×